Pedangdut Imam S. Arifin Ditangkap Unit Narkoba Polres Jakarta Barat

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 28 Agustus 2016
Pedangdut Imam S. Arifin Ditangkap Unit Narkoba Polres Jakarta Barat

ilustrasi (foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Artis - Pedangdut Imam S. Arifin, 56, kembali harus berurusan dengan aparat berwajib. Penyanyi yang terkenal dengan lagu "Jandaku" itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.

Imam diciduk Subnit 1 unit 1 dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Mansyur Busairi di kamar 03 lantai 17 tower selatan apartemen Crysan di jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8) pukul 15:00 WIB. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong (alat hisap sabu).

Rencananya, siang ini Polres Jakarta Barat akan memberikan keterangan mengenai tertangkapnya Imam. Imam didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Imam pernah tersangkut kasus yang sama pada 2008 lalu di Medan. Ia ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan.

Selang dua tahun kemudian, Imam lagi-lagi tersangkut kasus narkoba. Pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta pada 24 Maret 2010. Polisi menemukan beberapa paket shabu-shabu dan alat hisap di mobilnya.

BACA JUGA:   

  1. Innalillahi, Putri Komeng Meninggal Dunia
  2. Kenangan Tak Terlupakan Anak Pertama Tukul Arwana dengan Sang Ibu
  3. Pemakaman Istri Tukul Juga Dihadiri Driver Grab Bike Se-Jakarta Selatan
  4. Film 3 Pilihan Hidup Rangkum Kehidupan Pecandu Narkoba
  5. Masyarakat Sambut Gembira Peringatan Hari Anti Narkoba

 

#Polres Jakarta Barat #Sabu-sabu #Kasus Narkoba Artis #Narkoba #Imam S. Arifin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Bagikan