Selain FHM, Polisi Masih Buru Mucikari Lain


Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Meski sudah berhasil meringkus FHM (25) mucikari pelacuran online di Apartemen Kalibata City, hingga kini jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) masih terus memburu mucikari lain selain FHM.
Komisaris Besar Budi Widjanarko, Plt Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menduga selain FHM masih ada mucikari lain. Karena itu polisi masih terus mendalami kasus pelacuran online.
"Selain tersangka FHM, kami mencurigai masih ada mucikari lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Perwira polisi menengah dengan pangkat 3 buah bunga melati menambahkan, pihaknya juga menduga praktik dan bisnis lendir bukan hanya dilakukan di apartemen, melainkan juga dilakukan ditempat lain, misalnya di kos-kosan.
"Ada juga beberapa tempat kos yang mencurigakan. Saat ini tim kami sedang melakukan perburuan," tandas Kombes Budi. (gms)
BACA JUGA:
Mucikari FS Diancam Hukuman 10 Tahun
Soal Pelacuran, Ahok Harus Belajar Dari Bang Yos dan Bu Risma
Ahok: Lokalisasi dan Sertifikasi Pelacur Sudah Mendesak
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
