Sah! Penghasilan Rp3 Juta per Bulan Bebas Pajak


Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah) menyalami Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). (foto Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih, Keuangan-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan demikian gaji Rp3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan mulai tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Keputusan menaikkan batasan PTKP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemerintah menaikkan batasan PTKP ini dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat,
Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Luh)
Baca Juga:
Ditjen Pajak Ancam Tindak Tegas Pelanggar Pajak
Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Terkait Pajak, Kemenkeu Beri Penghargaan Sejumlah Pihak
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
