Sah! Penghasilan Rp3 Juta per Bulan Bebas Pajak
Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah) menyalami Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). (foto Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih, Keuangan-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan demikian gaji Rp3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan mulai tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Keputusan menaikkan batasan PTKP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemerintah menaikkan batasan PTKP ini dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat,
Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Luh)
Baca Juga:
Ditjen Pajak Ancam Tindak Tegas Pelanggar Pajak
Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Terkait Pajak, Kemenkeu Beri Penghargaan Sejumlah Pihak
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara