Rusuh, Polisi Amankan 74 Oknum Suporter The Jakmania

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Minggu, 18 Oktober 2015
Rusuh, Polisi Amankan 74 Oknum Suporter The Jakmania

Suporter Jakmania di amankan oleh aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Minggu (18/10). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Sepak Bola - Sebanyak 74 orang suporter The Jakmania berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya jelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Mereka tiba menggunakan angkutan umum Metromini serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian menuju Kantor Markas Polda Metro Jaya.

Menurut pantauan MerahPutih, rata- rata usia suporter yang berhasil ditangkap Polisi saat ini nampak masih dibawa umur. Mereka diamankan lantaran melakukan keributan serta melempari bus polisi menggunakan batu saat bus tersebut melintasi pintu masuk 1 Stadion Utama Gelora Bung Karno.

"Sekelompok suporter The Jakmania ini ditangkap, lantaran telah melakukan keributan, serta melemparakan batu terhadap bus Polisi yang melintasi pintu masuk 1 Gelora Bung Karno," ujar Bripda Herri saat di temui di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (18/9).

Seperti diketahui, suporter The Jakmania yang datang ke GBK bukan hanya penduduk DKI Jakarta saja. Melainkan ada juga yang datang dari luar wilayah kekuasaan Tjahaja Basuki Purmana alias Ahok.

Ada yang berasal dari daerah Indaramayu Jawa barat, yang datang ke stadion GBK mengenakan atribut The Jakmania.

"Sejak kemarin sore kami berangkat dari Indramayu menuju Jakarta," ujar salah satau suporter The Jakmania, Toni, saat di temui Tim MerahPutih, di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Selain melakukan keributan di pintu masuk 1 GBK, sekelompok suporter ini juga melakukan keributan diberbagai area GBK.

"Hingga akhirnya mereka kami amanakan di Mapolda guna melakukan pendataan identitas. Untuk semetara ini mereka ditahan dan menunggu sampai orang tua mereka yang menjemput mereka untuk kembali ke rumah mereka masing-masing," pungkasnya. (gms)

BACA JUGA:

  1. Ridwan Kamil 'Satukan' The Jak dan Viking
  2. Ahok Prediksi Persib Juara Piala Presiden 2015
  3. Jakmania Janji Tak Hadang Bobotoh dan Nonton Pertandingan di Rumah
  4. Penyataan Janji Bobotoh Saat di Jakarta
  5. Final Piala Presiden Layaknya Pertandingan Internasional
  6. Kodam Jaya Terjunkan Pasukan Huru-hara di Final Piala Presiden
#Polda Metro Jaya #Gelora Bung Karno #Piala Presiden #Jakmania
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan