Rudi Sutopo Dilaporkan ke Pihak Berwenang


Gedung utama Polda Metro Jaya. (Foto: metro.polri.go.id)
MerahPutih Hukum - Pengusaha kondang Rudi Sutopo berurusan dengan pihak berwenang. Pihak PT Indonusa Mandiri Pratama melalui salah satu pemegang sahamnya bernama Jack Boyd Lapian (38) menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan suami Andi Soraya itu atas tindakan penggelapan berupa dua unit CDJ Pioneer dan satu unit DJM Mixer dengan nomor laporan LP/244/I/2016/PMJ/ Ditreskrimum pada tanggal 18 Januari 2016.
Menurut Jack, awalnya Rudi melalui saudaranya yang juga menjadi terlapor bernama Victor Dotulang meminjam kedua alat tersebut untuk kepentingan acara yang akan diadakan Rudi dan Victor.
"Pada waktu itu, Rudi melalui Viktor mengabari anak buah saya yang bernama Glen untuk meminjam dua alat tersebut. Karena pada awal alasannya untuk keperluan acara, akhirnya saya pinjamkan alat tersebut," ujar Jack kepada wartawan, Selasa (19/1).
Jack melanjutkan, setelah setahun berselang yaitu tepatnya pada November 2015, ia hendak meminta kembali peralatan yang dipinjam Victor dan Rudi. Namun, kedua orang itu enggan mengembalikan dengan dalih bahwa kedua alat tersebut merupakan ganti rugi dari saham milik Rudi di sebuah klub di bilangan Kemang, Jakarta Selatan yang asetnya dimiliki PT Indonusa Mandiri Pratama.
"Lalu belum lama ini, saya minta alat itu kembali untuk kebutuhan anak saya. Namun Rudi dan Victor malah saling lempar saat ditagih," pungkasnya. (gms)
BACA JUGA:
- Terkait Kasus Penipuan, Venna Melinda Lapor ke Polda Metro Jaya
- Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan
- Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
- Pakar IT: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
- Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

5 Terduga Pelaku Pembakaran Ditangkap, Saksi Sebut Gedung Markas Gegana Polda Metro Sengaja Dibakar
