RJ Lino Ajukan Permohonan Praperadilan


RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, Selasa (22/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino sudah masuk ke PN Jaksel.
"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Senin (28/12) seperti dikutip AntaraNews.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
