Menteri Rini Harap RJ Lino Konsenterasi Selesaikan Kasus Hukumnya


Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto Antara/Widodo S Jusuf)
MerahPutih Peristiwa - Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN. Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikirim Teddy Poernama sebagai Kabag Humas KementerianBUMN dengan Nomor: PR-02/S.MBU.33/12/2015, yang dikirim ke redaksi merahputih.com pada Rabu (23/12).
"Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya," ungkapnya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN dalam RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pelindo II .
“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing.” jelas Menteri BUMN Rini Soemarno. Menteri BUMN juga memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur sampai terpilih direktur utama dan direktur yang definitif.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan quay container crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Banyak Lupa Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN

KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
