Rizal Ramli: Regulasi Soal Reklamasi Masih Tumpang Tindih


Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (tengah) di Jakarta, Jumat (30/10). (Foto MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
Merahputih Megapolitan - Reklamasi merupakan salah satu pilihan dalam proses pembangunan wilayah DKI Jakarta. Namun, melihat manfaat dan resiko yang terjadi, diperlukan penelaahan yang mendalam.
Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan pihaknya menilai regulasi yang ada masih tumpang tindih di antara ketiga regulasi itu adalah Undang-Undang 27/2007 Jo 1 tahun 2014, Undang-undang 26/2007, dan Pepres 122/2012.
"Tentu kalau kita bahas ini nggak habis-habisan debatnya, tentu ada hirarkinya UU lebih tinggi dari perpres. Tapi bila dibicarakan maka akan ditemukan solusinya," ujar Rizal saat ditemui usai rapat koordinasi, di kantornya Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan mengenai undang-undang Nomor 30 tahun 2009, terkait tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pemerintah berhak melakukan pengawasan kepada pemrakarsa.
"Secara spesifik terkait pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan sosial masyarakat," tuturnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

Aktivis Hingga Pejabat Antar Jenazah Rizal Ramli ke Peristirahatan Terakhir

Ungkapan Duka Para Capres-Cawapres Atas Meninggalnya Rizal Ramli

Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Kamis Siang

Rizal Ramli Meninggal

Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi Indonesia
