Relaksasi Permendag, Minimarket Tetap Tak Diizinkan Jual Miras
                ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
MerahPutih Peristiwa - Di tengah adanya relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) terkait perdagangan minuman beralkohol, minimarket tetap tak diizinkan menjual minuman beralkohol.
Lewat pantauan merahputih.com pada Jumat (18/9) di kawasan Jakarta, tidak ditemui satu pun minimarket yang menjual minuman beralkohol tipe A. Namun beberapa minimarket masih menjual minuman kaleng bermerek bir zero.
"Sudah tidak boleh jualan bir dan minuman sejenis lainnya," kata Ari, seorang kasir di Alfamart kawasan Tanah Abang, Jumat (18/9).
Hal serupa ditemui di minimarket lain, semisal Lawson, Seven Eleven, dan Indomart. Tak ditemukan minuman beralkohol tipe A seperti bir.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Namun relaksasi akan dikembalikan ke Pemda masing-masing daerah untuk mengatur lokasi mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol asalkan tidak melanggar Permendag yang sudah ada. (fdi)
BACA JUGA:
- Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras
 - Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras
 - Keluarkan Paket Kebijakan, APRINDO Ngarep Pemerintah Izinkan Penjualan Miras
 
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
                      Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
                      Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
                      Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
                      Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
                      Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
                      Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
                      Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
                      Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
                      [HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma