Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 17 September 2015
Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Fahira Idris Senator asal DKI Jakarta (Foto/Twitter @Fahiraidris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Senator asal DKI Jakarta Fahira Idris meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut aturan pelonggaan minuman keras (Miras) dari paket kebijakan ekonomi.

Menurut perempuan yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini, selain tidak akan berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat, aturan penjualan miras yang ada saat ini (Permendag No.06/2015) sudah cukup longgar karena masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan di lokasi wisata.

“Namun, alasan utama kenapa (aturan pelonggaran miras) harus dikeluarkan dari paket kebijakan ekonomi adalah komitmen Pak Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia, Februari 2015. Beliau dengan tegas menyatakan, bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras," kata Fahira di Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Fahira, belum terlambat untuk Presiden mencabut rencana aturan pelonggaran penjualan miras dari paket kebijakan ekonomi. Tidak ada kondisi yang mendesak sehingga aturan penjualan miras harus dilonggarkan karena memang sama sekali tidak mengganggu ekonomi bangsa ini.

"Jika alasannya terkait pariwisata, harus kita pertanyakan kembali, apa iya wisatawan datang ke sini untuk cari bir. Kalau iya, kan mereka bisa beli di supermarket, bar, atau hotel bahkan di lokasi-lokasi wisata yang sudah ada izin jual miras. Malaysia saja yang aturan mirasnya lebih ketat jumlah wisatawannya puluhan lipat dari kita. Jadi tidak alasan yang mendesak,” tegas Fahira.

Fahira mengungkapkan, sebelum sebuah peraturan atau kebijakan dikeluarkan harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dirinya mempertanyakan apakah sudah ada kajian dari Kemendag ataupun Kemenko Perekonomian bahwa dengan dilonggarkannya aturan miras, ekonomi akan membaik? Atau, apakah pemerintah sudah mengkaji secara sosiologis dampak sosial yang akan ditanggung masyarakat dari kebijakan pelonggaran aturan miras ini?

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Kemendag fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan supermarket, bar, dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata karena masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah diatas 21 tahun atau belum.

“Apa jadinya kalau aturan pelonggaran ini benar-benar direalisasikan. Akan semakin banyak tempat-tempat penjualan miras. Akan semakin banyak pelanggaran menjual miras kepada anak di bawah umur. Kita tahu bagaimana kapasitas pengawasan di daerah-daerah terkait miras, sangat lemah,” ujar Fahira.

Untuk diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melonggarkan penjualan miras. Pelonggaran penjualan miras dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, yang akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras dianggap tidak akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:  

  1. Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras 
  2. Ahok Berencana Buka Toko Bir 
  3. Ciptakan Rasa Aman, Polisi Ciduk Ratusan Preman 
  4. Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM 
  5. Miris, Anak 4 Tahun Dipaksa Minum Alkohol

 

#Miras #Presiden Jokowi #Fahira Idris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu ketentraman publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
"Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung."
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco. Setelah meminumnya, Sebagian dilarikan ke rumah sakit berbeda.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Februari 2025
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Indonesia
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta telah memusnahkan 9.712 miras di kawasan Monas.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Bagikan