Ratu Atut Chosiyah Enggan Ajukan Praperadilan


Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak akan menempuh langkah hukum (praperadilan), sebagaimana diberitakan media," ujar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/05).
Ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menuruti prosedur yang sudah ditetapkan KPK. "Saya akan menuruti sesuai prosedur yang ada ya," ujar atut sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Ratu Atut Chosiyah keluar dari gedung KPK sekitar Pukul 20:35 WIB, setelah diperiksa KPK selama 9 jam. Atut dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Seperti diketahui sebelumnya, tiga tersangka korupsi dinyatakan bebas dari jeratan hukum KPK. Ketiga tersangka tersebut ialah mantan direktur jenderal pajak Hadi Pernomo, Budi Gunawan, dan mantan wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. (AB)
Baca Juga:
Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK
Budi Gunawan Jadi Tersangka, Kompolnas Patut Dicurigai
Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
