Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 Februari 2015
Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka

Guru Besar Fakultas Hukum I Gede Panca Hasnawa (kanan), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua kanan), Guru Besar Hukum Unpad Romly Atmasasmita (ketiga kanan). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Komjen Pol Budi Gunawan tidak pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjeratnya. Kendati demikian, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001-2004 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seorang penyelidik yang menjadi saksi KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ibnu C. Purba mengatakan, bahwa pihaknya tidak perlu meminta keterangan dari Budi Gunawan sebagi calon tersangka. Hasil ekspose yang digelar di depan pimpinan dan unsur KPK lainnya sudah cukup untuk menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK

"Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Jadi tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," kata Ibnu di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Dalam kesempatan itu juga, Ibnu menjelaskan tentang proses mekanisme sebelum Budi Gunawan disandangkan status tersangka. Menurutnya, ada beberapa barang bukti saat proses perkara Komjen Pol Budi Gunawan ini digelar. Misalnya, penyelidik sudah mengumpulkan bukti berupa surat, keterangan saksi dan dokumen.

"Artinya, dalam hal ini ada dua alat bukti. Sudah ada kesesuaian satu sama lain. Kami juga mengacu pada Pasal 44 Undang Undang KPK," katanya. (hur)

#Komjen Pol Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Praperadilan Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan