Dua Pasang Calon Telat Laporkan Dana Kampanye

Fadhli Fadhli - Selasa, 08 Desember 2015
Dua Pasang Calon Telat Laporkan Dana Kampanye

Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz (kanan) menyerahkan data dugaan manipulasi dana kampanye kepada Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Sehari menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), terdapat dua pasang calon yang telat laporkan dana kampanye.

"Pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faida-Mukit Arif. yang menyerahkan laporan pada pukul 18.00 lewat. dalam pasal 54 peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 mengatakan apabila pasangan calon terlambat menyerahan LPPDK kepada KPU, Maka pasangan calon tersebut dapat diberi sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," Kata Kornas JPPR, Maskyudruddin Hafidz saat ditemui merahputih.com di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).

Menurutnya, Mayoritas pasangan calon menyerahkan laporan dana kampnyer di waktu yang sangat mepet menjenlang batas akhir pelaporan (18.00 waktu setempat). pihaknya juga menemukan pasangan calon yang melaporkan pada rentang waktu pukul 15.00-18.00, Sementera Lima pasangan calon lainnya melaporkan pada waktu 12.00-15.00 waktu setempat dan hanya Empat pasangan calon yang melaporkan sebelum pukul 12.00.

"Hal ini menunjukan persiapan lamporan dana kampnye tidak dipersiapkan jauh-jauh hari. mereka lebih memilih menyusun laporan setelah seluruh kegiatan kampanye selesai daripada menyusun laporan dana kampanye secara bertahap dan bekelanjutan," ucapnya.

Seperti diketahui, Sembilan daerah yang dilakukan oleh JPPR diantaranya, Tanggerang Selatan, Depok, Jember, Semarang, Palu, Maros, Seluma (Bengkulu), Balikpapan dan Bantul (Yogyakarta). Laporan dana kampanye yang dipantau meliputi dalam bentuk, uang, barang dan jasayang penyajian laporannya menggunakan pendekatan aktivitas yang dilaporkan oleh pasangan calon. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Pilkada Depok H-1, Nur Mahmudi Gelar Festival Kuliner Singkong
  2. Satu Keluarga Belum Mendapatkan Undangan Pemilihan
  3. Pembagian Kartu Pemilih Belum Merata, Ini Kata Komisioneris KPUD Depok
  4. Pilkada Depok, Polisi Siaga Satu
  5. JPPR: Banyak Pelanggaran Laporan Dana Kampanye
#Dana Kampanye #Pilkada Serentak #Pilkada Serentak 2015
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan