Dua Pasang Calon Telat Laporkan Dana Kampanye

Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz (kanan) menyerahkan data dugaan manipulasi dana kampanye kepada Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal)
MerahPutih Politik - Sehari menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), terdapat dua pasang calon yang telat laporkan dana kampanye.
"Pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faida-Mukit Arif. yang menyerahkan laporan pada pukul 18.00 lewat. dalam pasal 54 peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 mengatakan apabila pasangan calon terlambat menyerahan LPPDK kepada KPU, Maka pasangan calon tersebut dapat diberi sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," Kata Kornas JPPR, Maskyudruddin Hafidz saat ditemui merahputih.com di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Menurutnya, Mayoritas pasangan calon menyerahkan laporan dana kampnyer di waktu yang sangat mepet menjenlang batas akhir pelaporan (18.00 waktu setempat). pihaknya juga menemukan pasangan calon yang melaporkan pada rentang waktu pukul 15.00-18.00, Sementera Lima pasangan calon lainnya melaporkan pada waktu 12.00-15.00 waktu setempat dan hanya Empat pasangan calon yang melaporkan sebelum pukul 12.00.
"Hal ini menunjukan persiapan lamporan dana kampnye tidak dipersiapkan jauh-jauh hari. mereka lebih memilih menyusun laporan setelah seluruh kegiatan kampanye selesai daripada menyusun laporan dana kampanye secara bertahap dan bekelanjutan," ucapnya.
Seperti diketahui, Sembilan daerah yang dilakukan oleh JPPR diantaranya, Tanggerang Selatan, Depok, Jember, Semarang, Palu, Maros, Seluma (Bengkulu), Balikpapan dan Bantul (Yogyakarta). Laporan dana kampanye yang dipantau meliputi dalam bentuk, uang, barang dan jasayang penyajian laporannya menggunakan pendekatan aktivitas yang dilaporkan oleh pasangan calon. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
