Pro Kontra Perda Daging Anjing dan Dilema Gubernur Ahok


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdiskusi dengan PKL di acara Lenggang Jakarta, Jumat (22/5) (Foto Antara/Agung Rajasa)
MerahPutih Megapolitan - Rencana Peraturan Daerah untuk mengawasi peredaran daging anjing konsumsi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kontan mendapat reaksi keras dari pelbagai pihak. Para pemerhati dan penyayang binatang menentang rencana tersebut.
Belum lagi mayoritas penduduk ibu kota beragama Islam menilai kebijakan Ahok untuk melegalkan penjualan daging anjing sebagai langkah kontra produktif.
Pro kontra perlunya peraturan mengawasi peredaran daging anjing konsumsi di Jakarta bukan hanya publik dari juga dari kalangan birokrasi dan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini terungkap saat merahputih.com menemui sejumlah lembaga yang berwenang.
"Urusan peredaran makanan segar, termasuk daging anjing bukan berada di bawah pengawasan kami. Mungkin bisa ditanyakan kepada Dirjen Pertanian dan Peternakan, sebab BPOM hanya mengawasi makanan produksi pabrikan dan skalanya nasional. Jika ada makanan kemasan yang skalanya home industry di daerah, biasanya berada di bawah dinas kesehatan propinsi atau kotamadya terkait," papar Beni Hasibuan, Staf Humas Badan Pengawas Obat dan Makakan (BPOM_ yang ditemui merahputih.com di kantor BPOM kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, (2/10).
Kenyataan yang sama terjadi juga di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat. Beberapa pegawai tampak kebingungan saat merahputih.com berusaha mengkonfirmasi perihal tanggapan para ulama soal perda daging anjing.
"Di sini nggak semua anggota bisa memberikan keterangan, coba mas ke lantai 2 tanya sama sekertariatnya, barang kali ada yang bisa memberikan keterangan. Karena MUI ini juga kan pengurus baru, baru kemarin dilantik, jadi saya nggak berani bicara atas nama MUI," ujar salah satu anggota MUI yang enggan disebutkan namanya.
Tampaknya keberatan dan protes sejumlah pihak membuat rencana perda daging anjing jalan di tempat dan Ahok sudah ditegaskan untuk tak lagi membahas perda tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menginstruksikan Dinas Kelautan dan Ketahanan DKI Jakarta untuk mengatur peredaran daging anjing konsumsi.
Adapun, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta berencana membuat aturan berupa peraturan gubernur (pergub) mengenai peredaran anjing konsumsi di kawasan Ibu Kota. Selama ini, peredaran anjing-anjing untuk konsumsi luput dari regulasi pemerintah. Setiap hari, puluhan ribu anjing untuk konsumsi masuk ke Jakarta tanpa keterangan yang jelas.
Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 11 Tahun 2005. Melalui aturan tersebut, DKPKP DKI dapat melakukan razia anjing yang mengidap rabies.
Perda tersebut juga mencakup perlunya surat keterangan vaksinasi rabies untuk setiap hewan rentan rabies yang masuk. Gubernur Ahok juga menyatakan tidak perlu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur peredaran daging anjing ini sebab di Perda No 11 No 2005 sudah jelas aturannya.
Dikhawatirkan jika tidak diawasi sejak dari penampungan, pemotongan hingga pengolahan maka dikhawatirkan membawa penyakit rabies. Wabah rabies rentan menimpa hewan anjing dan sejak 2004 sebenarnya Jakarta sudah dinyatakan bebas penyakit yang menular dan mematikan ini. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mengintip Patung Jenderal Sudirman yang Akan Dipindahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi

Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025

Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik

Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan

Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif

Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober

UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
