Perda Tak Kunjung Usai, Ahok: Lebih Baik Pergub Saja


ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
MerahPutih Megapolitan - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa lambatnya pengesahan Perda tidak menghambat keberlangsungan pembangunan-pembangunan yang tengah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Enggak juga," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tak kunjung selesai menjadi Perda. Maka ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan dasar hukum dalam menjalani program-program di DKI.
"Lebih bagus Pergub saja. Tidak ada Perda itu lebih bagus," lanjutnya.
Untuk diketahui, bahwa sampai saat ini Ahok telah mengajukan tiga raperda kepada DPRD DKI Jakarta.
Adapun 17 raperda prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini, baru ada satu raperda yang telah rampung dibahas hingga Mei 2015. Sisa 16 raperda yang ada ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi Perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan dan Pemanfaatan Ruang Udara.
Gubernur memang memiliki hak dalam mengeluarkan Pergub jika raperda-raperda itu memang sangat penting. Tetapi dengan mudahnya gubernur mengeluarkan Pergub, itu juga bisa menjadi bom waktu. Karena dengan mudahnya mengeluarkan pergub, maka kontrol publik atas kebijakan gubernur akan semakin sulit untul dilakukan dan membuat DPRD tidak berperan aktif dalam hal ini. (rfd)
Baca Juga:
Ahok: Seharusnya Transjakarta Diperluas ke Daerah
APTB Tak Mau Gabung ke Transjakarta, Ahok: Gertak Saja Kalau Mau Gertak!
APTB Tolak Gabung ke TransJakarta, Ahok Keluarkan Dana Rp2 Triliun
Ogah Tanggapi Kritikan Tommy, Ahok Ciut?
Dinilai Arogan, Tommy Kritik Ahok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi

Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik

Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo

Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR

Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta

Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito

CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025
