Presiden Resmikan Ketentuan Hukum untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ilustrasi remaja yang terjaring karena berbuat onar. (Foto: Setkab)
MerahPutih Nasional - Pada Rabu (19/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmikan ketentuan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak berusia di bawah 12 tahun.
Pesermian PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara untuk anak di bawah 12 tahun itu memiliki lima tujuan.
Tujuan deversi itu antara lain:
- Untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
- Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.
- Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Seperti dijelaskan Setkab, deversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua/walinya, korban atau anak korban dan/atau orangtua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Baca juga:
Serapan Anggaran Rendah, Pemerintah Didesak Dampingi Pemda
Presiden Minta Bantuan PBNU Tenangkan Rakyat
Kemenag Bikin Akun Twitter Panduan Haji
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Tegaskan Platform Digital Harus Patuhi Aturan, Jangan Buat Konten DFK yang Bisa Menimbulkan Kegaduhan

Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh

Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Rawat Indonesia Cerah

Mengenal Roblox, Game yang Bakal Diblokir Pemerintah karena Dianggap Membahayakan Anak-anak

The Power of Emak-Emak! Ibu Rumah Tangga yang Tidak Bekerja Dapat Bantuan Dari Pemerintah

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

[HOAKS atau FAKTA]: Sering Bikin Pusing Pemerintah, Prabowo Marah ke Rakyat
![[HOAKS atau FAKTA]: Sering Bikin Pusing Pemerintah, Prabowo Marah ke Rakyat](https://img.merahputih.com/media/8f/c2/23/8fc223c8b4ba61259dbd708124aaaf50_182x135.png)
Tinjau Ulang Pembatasan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Harus Lobi Amerika

Jadi Perhatian Dunia, Prabowo Sebut Banyak Pemimpin Dunia yang Bertanya soal Program MBG

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
