Polri Tetapkan Basuki Tjahaja Purnama Sebagai Tersangka
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) saat diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Proses peradilan perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dinaikan status dari penyidikan menjadi penyelidikan.
Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan dinaikannya status tersebut membuat terlapor yakni Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, Rabu (16/11).
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan," ucap Ari.
Ari mengatakan pada tingkat penyelidikan, tim penyelidik sempat berbeda pendapat mengenai status hukum Ahok. Meski begitu dari 27 penyidik, yang mendominasi untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka lebih banyak.
"Mengingat terjadi perbedaan yang tajam ada atau tidaknya unsur niat, hal ini yang menyebabkan perbedaan pendapat pada tim penyidik yang berjumlah 27 orang yang dibawah pimpinan Brigjen Pol. Agus Adrianto," paparnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung