Politik Jual Beli Suara Paling Ampuh Rebut Pemilih

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Juli 2015
 Politik Jual Beli Suara Paling Ampuh Rebut Pemilih

Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Hasil kalkulasi Lembaga Survey Independen Nusantara (LSIN), terkait perilaku menjelang pilkada serentak 2015, cukup mencengangkan. Pasalnya, dari puluhan kabupaten/lota seluruh Indonesia yang disurvei sebagian besar responden mengaku memilih kandidat lantaran diberikan uang dan barang berharga lainnya.

Pemilih lebih mengutamakan pemberian kandidat ketimbang mendengarkan visi misinya.

Direktur Eksekutif LSIN, Muhammad Yasin mengatakan perilaku jual beli suara semacam ini sudah dianggap umum dan wajar kebanyakan masyarakat pemilih.

"Praktik politik transaksional yang selama ini terjadi pada Pilkada, Pileg dan Pilpres pada tahun-tahun sebelumnya telah memberikan pendidikan politik yang buruk terhadap publik dan berdampak pada membudayanya praktik jual beli suara," Katanya kepada merahputih.com, Senin (27/7).

Berdasarkan hasil survei LSIN yang melibatkan 1.200 responden dari 50 kota yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia, membuktikan 26,6 % pemilih memberikan suara kepada salah satu kandidat lantaran pemberian uang atau barang dari kandidat.

Selebihnya, kata Yasin, lantaran sejumlah faktor yang melatari pemilih memberikan suara diantaranya, faktor Ingin menyalurkan aspirasi, kesamaan SARA, partai pendukung calon, dan visi misi yang disampaikan kandidat.

"Ada sejumlah faktor lain yaitu ingin menggunakan hak pilih atau menyampaikan aspirasinya yaitu sebesar 19,4%, berikutnya adalah karena faktor kesamaan SARA yaitu sebesar 16,9%, karena faktor visi-misi atau program kandidat yaitu sebesar 15,3%, terakhir adalah karena faktor partai-partai pengusung atau pendukung kandidat yaitu sebesar 10,5%, selebihnya 11,3% menjawab Tidak tahu/Tidak menjawab," ungkapnya.

Ini artinya, kata Yasin, sebagian besar pemilih yang menyalurkan hak suara ke TPS saat Pilpres, Pileg, dan Pilkada, tidak lagi mempercayai visi misi kandidat yang bertarung.(fdi)

 

Baca Juga:

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya Ada Satu Pendaftar Pilkada Serentak

Calon Kepala Daerah Boneka Bayangi Pilkada Serentak

Pilkada Serentak, PAN Sudah Siapkan 200 Calon Kepala Daerah

Rapimnas II PPP Kubu Romi Bahas Pilkada Serentak

 

 

 

 

#Pilkada Serentak #Perilaku Pemilih #Hasil Survei # Lembaga Survey Independen Nusantara (LSIN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Secara keseluruhan, kinerja Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024 dinilai memuaskan oleh 81% masyarakat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Juni 2025
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, KPU Lakukan Evaluasi
Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 hanya 68 persen. KPU pun akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Soffi Amira - Kamis, 05 Desember 2024
Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, KPU Lakukan Evaluasi
Bagikan