Calon Kepala Daerah Boneka Bayangi Pilkada Serentak


Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) saat bertemu di Jakarta, Kamis (12/3).(ANTARA FOTO/Mu
MerahPutih Politik - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon yang menganulir pemilihan kepala daerah dengan calon kepala daerah tunggal ditentang Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab, aturan itu hanya akan melahirkan calon boneka.
"Harusnya kalau nggak ada lawan menang mayoritas, maka ada calon-calonan partai dibagi-bagi nggak fair pembohongan publik," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (23/7).
Namun, calon kepala daerah boneka ini sebenarnya bisa diketahui sejak awal. Ketika kandidat yang diusung tidak kredibel, maka pasti akan menjadi pertanyaan banyak pihak.
"Pasti kebaca itu skenario yang dimainkan," imbuh Sekjen PAN Edy Soeparno.
PAN yakin, KPU akan keluar dari kondisi anomali ini. Meskipun, PAN bellum mengajukan usulan untuk merevisi PKPU tentang pencalonan tersebut.
Seperti diketahui, pada 2015 akan ada Pilkada serentak di 269 daerah. Namun, ada daerah yang belum punya pasangan calon selain petahana di pilkada mendatang. Hal ini terutama terjadi di daerah yang memiliki petahana kuat, seperti Surabaya, Bantul, Denpasar, Jembrana, Situbondo, dan Kutai Kertanegara. (mad)
BACA JUGA:
KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal
Pilkada Serentak, PAN Sudah Siapkan 200 Calon Kepala Daerah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru

80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia

Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia

Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025

PAN Kaji Dampak Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Khawatirkan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Daerah

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa

Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun
