KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya Ada Satu Pendaftar Pilkada Serentak


Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie (kanan) di Jakarta, Jumat (5/6). (antara foto)
MerahPutih, Politik-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember mendatang memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil8 Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mulai hari Minggu (26/7) ini sampai dengan Selasa (28/7) lusa. Namun, jika sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor: 403/KPU/VII/2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
“Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi poin ketiga surat tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id.
Menurut Ketua KPU, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik dan Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.
“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.
Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Luh)
Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Boneka Bayangi Pilkada Serentak
Pilkada Serentak, PAN Sudah Siapkan 200 Calon Kepala Daerah
KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
