Polisi Tetapkan 10 Tersangka Bentrokan di Aceh Singkil
Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih Hukum - Setelah mengumpulkan keterangan saksi sebanyak 47 orang, ahkirnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam insiden bentrok antar massa yang terletak di daerah Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas besar (Mabes) Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Agus Rianto mengatakan, sampai saat ini, Jajaran Polda (NAD) serta di bantu dengan kepolisian resor kota setempat, melakukan penyelidikan secara marathon, dan berhasil menetapkan 10 orang tersangka sebagai dalang dalam aksi massa membakar rumah ibadah yang terletak di daerah Singkil Aceh pada (13/10) lalu.
"Setelah menghimpun 47 keterangan saksi, akhirnya polisi tetapkan 10 orang tersangka, dalam aksi pembakaran gereja di Singkil Aceh," ujar Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Kamis, (15/10).
Masih kata Agus, sampai saat ini pihaknya masih menahan 3 orang tersangka yang berinisial, S, N, dan I sedangkan 7 orang tersangka lainnya masih menjadi buronan Polda Aceh dan Polresta NAD.
Atas perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP, dengan ancama pidananya 12 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan merahputih.com sebelumnya, dalam bentrok antar warga tersebut, telah memakan 1 korban tewas, dan 4 orang mengalami luka-luka akibat benda tajam. 4 korban itu diketahui bernama, Uyung, Rahman, Salma, Narto serta Samsul. Para korban ini langsung dievakuasi ke RSUD Aceh Singkil guna mendapat perawatan yang intensif pasca bentrokan itu belangsung.
"Sedangkan satu korban tewas yang saat itu, diketahui bernama Samsul akibat kena tembakan peluru senjata rakitan yang mendarat dibagian kepala serta perut, hingga akhirnya meregang nyawa," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Khidmat Umat Kristiani Ibadah Malam Natal 2025 di GPIB Immanuel Jakarta
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Fakta Baru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pesan Bahan Peledak via Online
Pramono Belum tak Mau Buru-buru Cabut KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta