Polisi Tetapkan 10 Tersangka Bentrokan di Aceh Singkil


Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih Hukum - Setelah mengumpulkan keterangan saksi sebanyak 47 orang, ahkirnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam insiden bentrok antar massa yang terletak di daerah Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas besar (Mabes) Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Agus Rianto mengatakan, sampai saat ini, Jajaran Polda (NAD) serta di bantu dengan kepolisian resor kota setempat, melakukan penyelidikan secara marathon, dan berhasil menetapkan 10 orang tersangka sebagai dalang dalam aksi massa membakar rumah ibadah yang terletak di daerah Singkil Aceh pada (13/10) lalu.
"Setelah menghimpun 47 keterangan saksi, akhirnya polisi tetapkan 10 orang tersangka, dalam aksi pembakaran gereja di Singkil Aceh," ujar Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Kamis, (15/10).
Masih kata Agus, sampai saat ini pihaknya masih menahan 3 orang tersangka yang berinisial, S, N, dan I sedangkan 7 orang tersangka lainnya masih menjadi buronan Polda Aceh dan Polresta NAD.
Atas perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP, dengan ancama pidananya 12 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan merahputih.com sebelumnya, dalam bentrok antar warga tersebut, telah memakan 1 korban tewas, dan 4 orang mengalami luka-luka akibat benda tajam. 4 korban itu diketahui bernama, Uyung, Rahman, Salma, Narto serta Samsul. Para korban ini langsung dievakuasi ke RSUD Aceh Singkil guna mendapat perawatan yang intensif pasca bentrokan itu belangsung.
"Sedangkan satu korban tewas yang saat itu, diketahui bernama Samsul akibat kena tembakan peluru senjata rakitan yang mendarat dibagian kepala serta perut, hingga akhirnya meregang nyawa," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang

[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia](https://img.merahputih.com/media/90/0a/0c/900a0cc4f6d98118127f946351fa8135_182x135.jpeg)
PSI DKI Usul Pramono Kirim Anak Tawuran ke Barak, Tiru Kebijakan Dedi Mulyadi

2 Mobil Pasok Puluhan Senjata Tajam Geng Tawuran Lubang Buaya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
