Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Agustus 2015
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar

Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita polisi (Foto:MP/Bertolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Bandara Soekarno Hatta membekuk dua warga Tiongkok berinisial YMC dan CSW. Keduanya ditangkap tengah membawa 10 bungkus methampteamine jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Terminal 2D terhadap kedua warga Tionghoa beberapa waktu lalu.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata YMC dan CSW rencananya akan membawa paket narkoba itu ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di sana, ternyata ada warga negara Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram itu tadi. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Polisi juga menggeledah di sana," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi kepada awak media, Kamis (27/8).

Seperti mendapat sinyal awal dari delivery control polisi terus mengejar jaringan narkotika poros Tiongkok-Jakarta. Kepada Polisi PCP mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang yang juga berasal dari warga negara Tiongkok yang berinisil NKF. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan polisi, ternyata NKF tinggal di salah satu Apartemen didaerah Ancol Jakarta utara.

Adapun dalam penggeledahan di apartemen tersebut, Polisi menemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, serta paspor milik NKF. Sehimgga dari Pasport yang didapati Polisi saat penggeledahan ini, Polisi berhasil menjajaki semua tempat tinggal yang saat ini pernah di huni oleh NKF. NKF pun dibekuk Polisi sekira pukul:23:00 wib di Apartemen kawasan Gajah Madah Jakarta Barat pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, untuk menginterogasi lebih lanjut terhadap NKF.

Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.

Polisi memeriksa ke apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(gms)

 

Baca Juga:

Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Seekor Merpati Selundupkan Narkoba ke dalam Penjara

Sembunyikan Narkoba di Alat Vitalnya, Wanita Ini Terpaksa Jalani Operasi

Polisi Nyatakan Penyuplai Narkoba Eza Gionino Berinisial K

 

#Polda Metro Jaya #Jakarta #Tiongkok #Sindikat Narkoba #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman
Kehadiran Pramono dan Rano tersebut karena meyakini acara Jakarta Bersholawat di momen Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menumbuhkan rasa cinta dan keteladan terhadap Nabi Muhammad di tengah-tengah masyarakat Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Berita Foto
KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026
Rangkaian LRT Jabodebek melintasi jalur Stasiun Dukuh Atas di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026
Berita Foto
Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta
Suasana petugas menyelesaikan perbaikan saat konservasi Monumen Patung Dirgantara atau Patung Pancoran di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Berita Foto
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025
Bus Transjakarta melintas dekat proyek galian pipa limbah di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jum'at (5/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan