Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar
Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita polisi (Foto:MP/Bertolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Bandara Soekarno Hatta membekuk dua warga Tiongkok berinisial YMC dan CSW. Keduanya ditangkap tengah membawa 10 bungkus methampteamine jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Terminal 2D terhadap kedua warga Tionghoa beberapa waktu lalu.
Saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata YMC dan CSW rencananya akan membawa paket narkoba itu ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di sana, ternyata ada warga negara Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram itu tadi. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Polisi juga menggeledah di sana," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi kepada awak media, Kamis (27/8).
Seperti mendapat sinyal awal dari delivery control polisi terus mengejar jaringan narkotika poros Tiongkok-Jakarta. Kepada Polisi PCP mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang yang juga berasal dari warga negara Tiongkok yang berinisil NKF. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan polisi, ternyata NKF tinggal di salah satu Apartemen didaerah Ancol Jakarta utara.
Adapun dalam penggeledahan di apartemen tersebut, Polisi menemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, serta paspor milik NKF. Sehimgga dari Pasport yang didapati Polisi saat penggeledahan ini, Polisi berhasil menjajaki semua tempat tinggal yang saat ini pernah di huni oleh NKF. NKF pun dibekuk Polisi sekira pukul:23:00 wib di Apartemen kawasan Gajah Madah Jakarta Barat pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, untuk menginterogasi lebih lanjut terhadap NKF.
Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.
Polisi memeriksa ke apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(gms)
Baca Juga:
Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Seekor Merpati Selundupkan Narkoba ke dalam Penjara
Sembunyikan Narkoba di Alat Vitalnya, Wanita Ini Terpaksa Jalani Operasi
Polisi Nyatakan Penyuplai Narkoba Eza Gionino Berinisial K
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan