Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba Pasangan Penelantar Anak di Cibubur


Personel kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba, pada gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Megapolitan - Polisi berhasil menangkap penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada pasangan Utomo Purnomo (45) dan Nurindria (42). Kini polisi terus mengembangkan jaringan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Danianto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Rabu (20/5) malam. "Kini pelaku telah diamankan anggota Polda Metro Jaya," ungkap di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Polisi juga tengah mengembangkan jaringan pelaku. Polisi menduga, tujuan suplai narkoba pelaku bukan hanya kepada pasangan Utomo dan Nurindria. Namun kepolisian tak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran jaringan pelaku.
Pasangan yang telah menelantarkan anaknya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan 0,58 gram sabu dan pengguna sabu. Barang haram tersebut ditemukan oleh aparat kepolisian di dua kamar berbeda di lantai 2 di rumahnya, di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur, Jumat (15/5). (gms)
Baca Juga:
Selama Setahun Pasutri Ini Tega Telantarkan 5 Anak Kandungnya
Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya
Tetangga Utomo: Mobil Berpelat DPR RI Cuma untuk Gagah-gagahan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
