Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya
Ilustrasi Anak-anak (Foto: Istimewa)
MerahPutih Megapolitan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial RI didampingi oleh Polda Metro Jaya, berhasil melakukan evakuasi terhadap 5 orang anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kedua orang tua kandung mereka.
Penggrebekan yang dilakukan oleh tim Polda dan KPAI tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang melalui media sodial (sosmed), masyarakat kesal atas tindakan orang tua terhadap anak tersebut sungguh tidak wajar dan juga sangat tidak manusiawi.
"Minta dampingan Polisan karena adanya orang tua yang tidak mengizinkan masuk ke rumah untuk melakuka evakuasi terhadap ke 5 anak. Sebab kelima anak ini diperlakuan kasar serta tindakan tidak sepatutnya orang tua," ungkap komisioner KPAI Erlinda melalui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Dikatakan Erlinda bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap 5 orang anak tersebut memang sangat tidak sepatutnya sebagai orang tua, lantaran kelima anak- anak ini disekap dan dibiarkan hidup secara terlantar, pada salah satu rumah yang terletak disalah satu perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E No 37. Cibubur Jakarta Timur.
"Kami evakuasi anak ini berdasarkan data serta informasi dari warga, sebab sudah lebih dari dua bulan, anak-anak ini secara hak dasar makan dan pendidikan tidak diberikan," tutur Komisiner KPAI Erlinda.
Erlinda pun menuturkan bahwa pihaknya, mendapatkan laporan yang cukup telat, baru tadi malam, ternyata para warga sudah memberikan perlindungan terhadap kelima anak ini. Namun hal ini ditolak oleh pihak keluarga, dengan mengadukan sebagai tindakan penculikan. Tapi setelah dapat dukungan dari Polda Metro Jaya kelak anak tersebut berhasil di evakuasi.
Atas perbuatannya, Utomo permono, serta Nurindria Sari (orang tua kandung dari ke lima korban tersebut telah melanggar undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran di jerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mendapatkan denda uang tunai sebesar Rp 100 juta. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Panggil Artis Lain Setelah Pemeriksaan RA Usai
Polisi Ciduk Pelaku Begal Juragan Beras Asal Ciracas
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah