Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 15 Mei 2015
Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya

Ilustrasi Anak-anak (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial RI didampingi oleh Polda Metro Jaya, berhasil melakukan evakuasi terhadap 5 orang anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kedua orang tua kandung mereka.

Penggrebekan yang dilakukan oleh tim Polda dan KPAI tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang melalui media sodial (sosmed), masyarakat kesal atas tindakan orang tua terhadap anak tersebut sungguh tidak wajar dan juga sangat tidak manusiawi.

"Minta dampingan Polisan karena adanya orang tua yang tidak mengizinkan masuk ke rumah untuk melakuka evakuasi terhadap ke 5 anak. Sebab kelima anak ini diperlakuan kasar serta tindakan tidak sepatutnya orang tua," ungkap komisioner KPAI Erlinda melalui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (14/5).

Dikatakan Erlinda bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap 5 orang anak tersebut memang sangat tidak sepatutnya sebagai orang tua, lantaran kelima anak- anak ini disekap dan dibiarkan hidup secara terlantar, pada salah satu rumah yang terletak disalah satu perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E No 37. Cibubur Jakarta Timur.

"Kami evakuasi anak ini berdasarkan data serta informasi dari warga, sebab sudah lebih dari dua bulan, anak-anak  ini secara hak dasar makan dan pendidikan tidak diberikan," tutur Komisiner KPAI Erlinda.

Erlinda pun menuturkan bahwa pihaknya, mendapatkan laporan yang cukup telat, baru tadi malam, ternyata para warga sudah memberikan perlindungan terhadap kelima anak ini. Namun hal ini ditolak oleh pihak keluarga, dengan mengadukan sebagai tindakan penculikan. Tapi setelah dapat dukungan dari Polda Metro Jaya kelak anak tersebut berhasil di evakuasi.

Atas perbuatannya, Utomo permono, serta Nurindria Sari (orang tua kandung dari ke lima korban tersebut telah melanggar undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran di jerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mendapatkan denda uang tunai sebesar Rp 100 juta.  (gms)

BACA JUGA:

Polisi Panggil Artis Lain Setelah Pemeriksaan RA Usai 

Polisi Ciduk Pelaku Begal Juragan Beras Asal Ciracas

 

#Polda Metro Jaya #KPAI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Indonesia
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Polda Metro Jaya menggelar acara pisah sambut Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (5/1) pagi.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Bagikan