Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 15 Mei 2015
Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya

Ilustrasi Anak-anak (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial RI didampingi oleh Polda Metro Jaya, berhasil melakukan evakuasi terhadap 5 orang anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kedua orang tua kandung mereka.

Penggrebekan yang dilakukan oleh tim Polda dan KPAI tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang melalui media sodial (sosmed), masyarakat kesal atas tindakan orang tua terhadap anak tersebut sungguh tidak wajar dan juga sangat tidak manusiawi.

"Minta dampingan Polisan karena adanya orang tua yang tidak mengizinkan masuk ke rumah untuk melakuka evakuasi terhadap ke 5 anak. Sebab kelima anak ini diperlakuan kasar serta tindakan tidak sepatutnya orang tua," ungkap komisioner KPAI Erlinda melalui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (14/5).

Dikatakan Erlinda bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap 5 orang anak tersebut memang sangat tidak sepatutnya sebagai orang tua, lantaran kelima anak- anak ini disekap dan dibiarkan hidup secara terlantar, pada salah satu rumah yang terletak disalah satu perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E No 37. Cibubur Jakarta Timur.

"Kami evakuasi anak ini berdasarkan data serta informasi dari warga, sebab sudah lebih dari dua bulan, anak-anak  ini secara hak dasar makan dan pendidikan tidak diberikan," tutur Komisiner KPAI Erlinda.

Erlinda pun menuturkan bahwa pihaknya, mendapatkan laporan yang cukup telat, baru tadi malam, ternyata para warga sudah memberikan perlindungan terhadap kelima anak ini. Namun hal ini ditolak oleh pihak keluarga, dengan mengadukan sebagai tindakan penculikan. Tapi setelah dapat dukungan dari Polda Metro Jaya kelak anak tersebut berhasil di evakuasi.

Atas perbuatannya, Utomo permono, serta Nurindria Sari (orang tua kandung dari ke lima korban tersebut telah melanggar undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran di jerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mendapatkan denda uang tunai sebesar Rp 100 juta.  (gms)

BACA JUGA:

Polisi Panggil Artis Lain Setelah Pemeriksaan RA Usai 

Polisi Ciduk Pelaku Begal Juragan Beras Asal Ciracas

 

#Polda Metro Jaya #KPAI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
Bagikan