Selama Setahun Pasutri Ini Tega Telantarkan 5 Anak Kandungnya


Pasutri yang diduga telah menelantarkan anak kandungnya, diamankan Tim Subditumum Jatanras Polda Metro Jaya Kamis (14/05). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
Merahputih Megapolitan - Utomo Permono, dan Nurindra Sari adalah pasangan suami istri yang tega melantarkan kelima anak mereka disalah satu rumah mewah yang terletak di perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E no 37 Cibubur Jakarta Timur.
Selama satu tahun kelima anak tersebut telah ditelantarkan oleh kedua orang tua mereka. Nasib naas tersebut terungkap satu dari lima saudara tersebut adalah laki-laki yang dilarang tinggal bergabung dengan ke empat saudara perempuannya kedalam rumah sekapan tersebut.
Mendapatkan informasi ini, pihak pimpinan Polda Metro Jaya memerintahkan anggotanya untuk mengamankan Dani dan dengan bantuan putra pertamanya tersebut pihak Polda langsung menuju tempat kejadia perkara, (TKP).
"Sesampai di TKP ternyata benar bahwa saudara Dani masih disekap dan dilantarkan oleh kedua orang tuanya," ungkap Kepala Unit Kanit I Katanras Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Buddy Towoliu, melalui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu,(14/5).
Kedua orang tua mereka ini telah di amankan di Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan ke lima anak yang telah menjadi korban kekerasan orang tua kandung mereka ini kini sedang ditangani oleh komisi perlindungan anak Indonnesia (KPAI).
Adapun Kelima anak tersebut adalah Laras (10), Cika (10), Dani (8), Alin (5)
Dina (4) hingga kini mereka semua sedang diamankan di KPAI.
Atas perbuatannya, Utomo permono, serta Nurindria Sari telah melanggar undang-undang No 35 tahun 2014 dan di sangkakan pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran di jerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (gms)
BACA JUGA:
Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
