Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Sabtu, 30 Mei 2015
Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat

Ilustrasi Korupsi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri memastikan akan memeriksa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro.

Dalam hal ini, menteri ESDM ke 12 tersebut akan  dipanggil sebagai saksi oleh Mabes Polri, terkait kasus dugaan pencuian uang dengan pokok perakara penjualan konndesat milik negara ke BP Migass yang kini menjadi SKK Migass ke PT Transpacific petrochemical indotama (PT TPPI), yang diduga melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjutak mengungkapkan, sebelum melakukan pemanggilan tersebut, terlebih dahulu pihaknya, telah memeriksa jajaran bawahannya.

"Memang adanya rencana kami memeriksa beliau (Purnomo Yusgiantoro)”, ungkap Brgjel Victor pada awak media di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, (29/5)

Dikatakan Viktor bahwa, dalam pemeriksaan ini bukan hanya melibatkan terhadap Purnomo saja, namun pihaknya,  akan melakukan pemeriksaan terhadap, mantan Menteri ESDM Evita Herawati Legowo pada jumat, 5 Juni 2015 mendatang.

“Dalam urutannya, Bu Evita dulu, setelah itu baru ke Purnomo Yusgiantoro, kita lakukan secara bertahap”, kata Victor.

Maksud pemeriksaan terhadap Purnomo ini, untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi dari kementrian ESDM terkait kebijakan penjualan Kondensat. Selain itu, memanggil bekas Menteri Pertahanan itu untuk menggali keterangan lebih utuh, bagaimana situasi, apa payung hukum, dan sejauh mana menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

"Nanti setelah itu kita lihat saja apa, perkembangan pemeriksaan terhadap Bu Evita itu, kemudian dan kepada beliau (Purnomo) itu, mudah-mudahan ada keterkaitan untuk membongkar kasus ini," ujar Viktor

Untuk diketahui pihak Mabes Polri tengah mengusut terhadap kasus terkait penjualan kondesat, dalam kasus ini juga turut melibatkan PT TPPI, SKK Migass, kementerian ESDM, serta kementrian keuangan.

Penyidik juga menemukan sejumlah indikasi tindak pidana, pertama penunjukan langsung oleh PT TPPI oleh SKK Migas terhadap kondesat ini.

Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden debgan menjual ke pertamina, malahan PT TPPI menjualnya ke perusahan lain.

Penyidik pun menemukan kontrak kerja SKK Migass dengan PT TPPI ditandatangani November 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondesat dari SKK Migass untuk dijualnya sejak januari 2009 selai itu PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil jual kondesat pada Negara.

Saat ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil jualan kondesat tersebut, dalam kasus ini kerugian Negara dalam hitungan senentara  mencapai 2 triliun rupiah.

Hingga saat ini pihak Polisi telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 30 orang baik dari SKK Migass, PT TPPI, menteri ESDM, serta meteri keuangan, maupun Ahli.

Terkait kasus ini Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap penjualan kondesat ini, dia anataranya, DH, RP dan HW, namun diantara ketiga tersebut, hanya HW, saat ini belum diperiksa, lantaran beliau sedang sakit dan masih dalam perawatan di Singapur. (gms)

Baca Juga:

Polri Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi di Suku Dinas DKI Jakarta

Budi Waseso Tantang KPK Isi Formulir Laporan Harta Kekayaanya

Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap

Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses

 

#Kasus Korupsi #Kementerian ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
BBM B50 segera meluncur 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut bisa menghemat devisa negara hingga Rp 157 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
Indonesia
BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Simak 4 Fakta dan Keunggulannya
BBM B50 akan meluncur 1 Juli 2026 mendatang. Namun, ada empat fakta dan keunggulan yang wajib diketahui.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Simak 4 Fakta dan Keunggulannya
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Bagikan