Polisi Incar Korupsi Rp180 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (kiri). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kepolisian RI (Polri) mengincar korupsi besar. Diduga, nilai kerugian korupsi tersebut mencapai Rp180 triliun.
"Saya jawab saja terkait migas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Korupsi Mabes Polri Victor Edison Simanjutak, di DPR, Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Victor, kasus ini melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Dijadwalkan, kasus ini akan terungkap dalam waktu sebulan.
"Sebenarnya kemarin kita mau geledah yang menyebabkan kerugian negara Rp180 triliun," kata dia.
Namun, rencana ini tertunda karena isu pencopotan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso. Pencopotan Buwas berimplikasi langsung terhadap keberanian penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kita sekarang takut kalau dicopot semua gimana. Tapi alat bukti lengkap," katanya.
Meski demikian, kasus ini akan terus dilanjutkan. "Minggu depan berani menindak," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Beberkan Kasus Korupsi Rp260 M
Luruskan Penyataan Megawati, JK: KPK Dibubarkan Kalau Korupsi Sudah Habis
Digeser dari Kabareskrim, Komjen Buwas Korban Keganasan Kartel?
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar