Bareskrim Bakal Beberkan Kasus Korupsi Rp260 M
Mabes Polri (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan membeberkan kasus korupsi Rp260 miliar. Kasus korupsi yang diselidiki sejak dua bulan lalu itu akan diumumkan sore ini, Senin (31/8).
"Iya nanti kita akan gelar perkara hari Senin ini untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan satu kasus yang nanti saya beritahu apa itu (kasusnya). Nanti sore saya beritahu," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Brigjend Pol Viktor Edison Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Senin.
Hingga saat ini Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti saat penyelidikan. "Sudah diperiksa 4 orang. barang buktinya dokumen-dokumen banyak, ada 7 macam," ungkapnya.
Meski bakal diumumkan kasusnya, Viktor menyatakan tidak mengungkap nama tersangka. Menurutnya, hal itu tidak etis. "Kita tunggu saja sore ini," tandasnya. (fdi)
Baca Juga:
Bareskrim Polri: Capim KPK yang Jadi Tersangka Mantan Pejabat Negara
Ruangan Kerja Digeledah Bareskrim, Wajah Dirut Pelindo II RJ Lino Pucat
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat