Polisi "Hisap Ganja" Massal di Polsek Palmerah


Petugas kepolisian melemparkan barang bukti ganja ke tempat pembakaran saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Polsek Palmerah, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: Antara/Teresia May)
MerahPutih Megapolitan - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat memusnahkan ganja seberat 3,3 ton di Lapangan Polsek Palmerah. Selain barang bukti ganja, polisi juga memusnahkan 1,8 kilogram sabu dan 2.538 butir ekstasi.
Total barang bukti dari tangan pengedar ganja itu mencapai Rp16 miliar. "Barang bukti ini telah menyelamatkan 9.909.874 jiwa," ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, di Lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (11/3). (Baca Juga: Polresta Depok Tangkap Pengedar Ganja)
Meski demikian, pemusnahan ganja di tempat terbuka itu justru menimbulkan masalah baru. Sejumlah warga di sekitar Lapangan Polsek Palmerah merasa pusing. Pasalnya, mereka terpaksa menghisap asap pembakaran ganja tersebut. (Baca: Jika Ganja Legal, Iwan Fals akan Tanam di Rumahnya)
Salah seorang wartawan yang meliput, Adi Septriadi, dikabarkan harus mendapat pertolongan dengan cara meminum teh panas untuk meredakan efek pusing. Adi diketahui berada di lokasi sejak awal kegiatan, hingga ia tak sadar telah menghisap asap ganja barang bukti itu. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
