Polisi Didesak Usut Pelanggaran Adopsi Angeline

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Juni 2015
Polisi Didesak Usut Pelanggaran Adopsi Angeline
Angeline, 8, bersama keluarga angkatnya (Foto Facebook)

MerahPutih, Kriminal-Proses adopsi Angeline patut diduga tidak sesuai prosedur. Kepolisian harus menindaklanjuti dugaan ini dan memproses secara hukum orang tua angkat Margareith C. Megawe.

Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses pengadopsian anak di Indonesia oleh warga asing harus melalui persetujuan Kementerian Sosial dan melalui putusan penetapan pengadilan. Namun, pada proses pengadopsian Angeline menurut informasi yang diterima tidak sesuai prosedur

"Kalau orang yang mengadopsi itu orang asing, mestinya izin ke Kemensos, tapi kami dilewati, karena itu kami minta polisi menyelidiki," kata Mensos kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/6).

Sementara itu pemerhati anak Seto Mulyadi mengatakan proses adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, kondisi ekonomi orang tua angkat, psikologis, dan usia.

Di samping itu, disebutkan orang tua kandung Angeline dilarang bertemu anaknya oleh orang tua angkat. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini setiap anak berhak tahu latar belakangnya, termasuk siapa orang tua kandungnya.

"Adopsi tidak boleh dilakukan asal-asalan harus melibatkan Dinas Sosial setempat kemuidan ada penetapan oleh Pengadilan," terang pria lulusan Psikologi Universitas Indonesia ini melalui sambungan telepon. Lebih lanjut, Kak Seto menyatakan proses adopsi yang menyalahi prosedur bisa dipidanakan. 

Sebelumnya diberitakan, Angeline diadopsi oleh Margriet dan suaminya yang merupakan warga negara asing saat masih berusia tiga hari. Sejak itu, orang tua kandung Angeline belum pernah bertemu dengan anak keduanya tersebut. Menurut Hamidah, ibu kandung Angeline, ada perjanjian dengan orang tua angkat anaknya bahwa dirinya tidak boleh menemui Angeline.

Angeline, bocah 8 tahun yang dikabarkan hilang pada 16 Mei lalu ditemukan sudah tak bernyawa di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam No. 26, Denpasar pada Kamis (10/6). Jasadnya dikubur di dekat kandang ayam sambil memeluk boneka dan dibungkus sprei.

Baca Juga:

Geram, Hidayat Nur Wahid Minta Pembunuh Angeline Dihukum Mati

Polisi Jerat Ibu Angkat Angeline dengan Pasal Penelantaran Anak

Cegah Kasus Angeline Terulang, Berikut Himbauan Mabes Polri

 

 

 

 

#Kak Seto Mulyadi #Khofifah Indar Parawansa #Pembunuhan #Margareith Megawe #Penelantaran Anak #Kekerasan Anak #Angeline
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan