Polisi Didesak Usut Pelanggaran Adopsi Angeline


Angeline, 8, bersama keluarga angkatnya (Foto Facebook)
MerahPutih, Kriminal-Proses adopsi Angeline patut diduga tidak sesuai prosedur. Kepolisian harus menindaklanjuti dugaan ini dan memproses secara hukum orang tua angkat Margareith C. Megawe.
Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses pengadopsian anak di Indonesia oleh warga asing harus melalui persetujuan Kementerian Sosial dan melalui putusan penetapan pengadilan. Namun, pada proses pengadopsian Angeline menurut informasi yang diterima tidak sesuai prosedur
"Kalau orang yang mengadopsi itu orang asing, mestinya izin ke Kemensos, tapi kami dilewati, karena itu kami minta polisi menyelidiki," kata Mensos kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/6).
Sementara itu pemerhati anak Seto Mulyadi mengatakan proses adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, kondisi ekonomi orang tua angkat, psikologis, dan usia.
Di samping itu, disebutkan orang tua kandung Angeline dilarang bertemu anaknya oleh orang tua angkat. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini setiap anak berhak tahu latar belakangnya, termasuk siapa orang tua kandungnya.
"Adopsi tidak boleh dilakukan asal-asalan harus melibatkan Dinas Sosial setempat kemuidan ada penetapan oleh Pengadilan," terang pria lulusan Psikologi Universitas Indonesia ini melalui sambungan telepon. Lebih lanjut, Kak Seto menyatakan proses adopsi yang menyalahi prosedur bisa dipidanakan.
Sebelumnya diberitakan, Angeline diadopsi oleh Margriet dan suaminya yang merupakan warga negara asing saat masih berusia tiga hari. Sejak itu, orang tua kandung Angeline belum pernah bertemu dengan anak keduanya tersebut. Menurut Hamidah, ibu kandung Angeline, ada perjanjian dengan orang tua angkat anaknya bahwa dirinya tidak boleh menemui Angeline.
Angeline, bocah 8 tahun yang dikabarkan hilang pada 16 Mei lalu ditemukan sudah tak bernyawa di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam No. 26, Denpasar pada Kamis (10/6). Jasadnya dikubur di dekat kandang ayam sambil memeluk boneka dan dibungkus sprei.
Baca Juga:
Geram, Hidayat Nur Wahid Minta Pembunuh Angeline Dihukum Mati
Polisi Jerat Ibu Angkat Angeline dengan Pasal Penelantaran Anak
Cegah Kasus Angeline Terulang, Berikut Himbauan Mabes Polri
Bagikan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
