Polisi Ciduk Komplotan Pemeras WNA Taiwan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 20 November 2015
Polisi Ciduk Komplotan Pemeras WNA Taiwan

Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus pemerasan belakangan kerap terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta. Kali ini, sasaran atau korban dalam aksi kejahatam pelaku tersebut yaitu warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Yuan Ming Hsi.

Anggota Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku yang diduga beranggotakan lebih dari satu orang dalam kasus pemerasan WNA asal Taiwan tersebut.

Alhasil, lima orang tersangka berhasil dicokok pihak Polda, Kamis (19/11) lalu, dengan inisial YN (31), NS alias AT (34), RA (23), SS (39). Mereka ditangkap di Bank BCA Cibubur. Sedangkan serorang tersangka lagi MS yang bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjabat sebagai Kanim Kelas I Jakarta Pusat.

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes (Pol) Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11).

Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yaitu mengaku sebagai anggota Polri dari Mabes Polri, dan mengancam izin tinggal pelapor tidak diperpanjang, karena terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan yaitu salah satu tersangka dengan inisial NS alias AT.

"Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor (korban) sebesar Rp10 milyar," paparnya.

Selain menangkap lima orang tersangka, kata Krishna, pihaknya juga memburu lima tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Waspadai Sindikat Internasional Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi
  2. Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Teriak-Teriak di Polda Metro Jaya
  3. Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Selatan
  4. Polisi Akui Sulit Tangkap Sindikat Penipuan via SMS
  5. Waspada Penipuan Online Akun Palsu Tyas Mirasih
#Taiwan #Warga Negara Asing (WNA) #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Dunia
Rayakan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Rakyat China, Xo Jinping Tegaskan Satu Negara, Dua Sistem
"Dengan tegas menentang tindakan separatis 'kemerdekaan Taiwan' serta campur tangan kekuatan luar, dan dengan tegas membela kedaulatan negara serta keutuhan wilayah," tambah Presiden Xi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Rayakan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Rakyat China, Xo Jinping Tegaskan Satu Negara, Dua Sistem
Bagikan