Polisi Bekuk Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Penyedia Jasa PRT


Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, berhasil meringkus tiga orang pelaku pemerasan terhadap perusahaan penyedia jasa Pembantu Rumah Tangga (PRT), yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung, penangkapan dilakukan, berdasarkan adanya laporan dari pemilik perusahaan, Ardi, yang merasa diperas oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan memasang jebakan tak terduga untuk pelaku pemerasan.
"Saat itu pelaku disuruh mengambil separuh uang yang diminta, sekira Rp 30 juta, dari total uang yang diperas sekira 60 juta," kata Agung, kepada awak media, Minggu (17/1).
Aparat yang sudah menanti pelaku di TKP, Jalan Kucica, Bintaro dengan mudah menangkap dua orang pelaku berinisial BP dan RD. Lalu digelandang ke Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak sampai disitu, dari hasil pemeriksaan, Polisi kemudian membekuk pelaku lain AR yang diduga sebagai dalang aksi pemerasan di kontrakannya, di Jalan Batu Ampar 3 Condet, Jakarta Timur.
Sebelumnya diketahui pemilik PT Citra Kartini Mandiri (CKM), Ardi, kerap diperas pelaku dengan ancaman akan membeberkan izin usaha ilegal korban.
Beberapa kali melakukan aksi, pelaku hanya meminta uang sekira Rp 2 juta. Hingga terakhir pelaku meminta uang sebesar Rp 60 juta. Kesal dengan ulah pelaku, korban pun melapor kepihak kepolisian. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Palak Sopir Bajaj, Anggota Mobil Derek Dishub Jakarta Bakal Diperiksa

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
