Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Bekuk Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Penyedia Jasa PRT

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 18 Januari 2016
Polisi Bekuk Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Penyedia Jasa PRT

Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, berhasil meringkus tiga orang pelaku pemerasan terhadap perusahaan penyedia jasa Pembantu Rumah Tangga (PRT), yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung, penangkapan dilakukan, berdasarkan adanya laporan dari pemilik perusahaan, Ardi, yang merasa diperas oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan memasang jebakan tak terduga untuk pelaku pemerasan.

"Saat itu pelaku disuruh mengambil separuh uang yang diminta, sekira Rp 30 juta, dari total uang yang diperas sekira 60 juta," kata Agung, kepada awak media, Minggu (17/1).

Aparat yang sudah menanti pelaku di TKP, Jalan Kucica, Bintaro dengan mudah menangkap dua orang pelaku berinisial BP dan RD. Lalu digelandang ke Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Tak sampai disitu, dari hasil pemeriksaan, Polisi kemudian membekuk pelaku lain AR yang diduga sebagai dalang aksi pemerasan di kontrakannya, di Jalan Batu Ampar 3 Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui pemilik PT Citra Kartini Mandiri (CKM), Ardi, kerap diperas pelaku dengan ancaman akan membeberkan izin usaha ilegal korban.

Beberapa kali melakukan aksi, pelaku hanya meminta uang sekira Rp 2 juta. Hingga terakhir pelaku meminta uang sebesar Rp 60 juta. Kesal dengan ulah pelaku, korban pun melapor kepihak kepolisian. (Fdi)

BACA JUGA:

  1. Karangan Bunga Hiasi Bekas Ledakan Bom Sarinah
  2. Pastikan Keamanan, Jokowi Mendadak Kunjungi Gedung Sarinah
  3. Pusat Perbelanjaan Sarinah dan Djakarta Theater Buka seperti Biasa
  4. Sarinah Simbol Perlawanan Soekarno Terhadap Kapitalisme
  5. Pelaku Bom Sarinah Masih Berkeliaran
#Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan