Polemik Kontrak Freeport Disebut Warisan SBY

Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat meninjau tambang terbuka Grasberg saat melakukan kunjungan kerja di area PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Sabtu (19/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Bisnis - Polemik perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia merupakan warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden saat itu, yakni SBY seharusnya bisa menyelesaikan masalah ini dan tidak menyerahkan kepada pemerintahan berikutnya.
"Masalah ini sebenarnya merupakan warisan dari rezim terdahulu jika mengacu kepada UU Minerba Tahun 2009 Pasal 169 mengenai renegosiasi kontrak PT Freeport. Pemerintah yang berkuasa saat itu tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Padahal seharusnya masalah renegosiasi ini sudah selesai pada 2010," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha dalam diskusi publik bertema "Mengapa Ribut Soal Freeport" di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/10).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menyayangkan masalah kontrak Freeport menjadi perdebatan antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber daya Rizal Ramli dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Menurutnya, seharusnya kedua menteri Jokowi ini bisa menyelesaikan masalah ini di internal pemerintah bukan malah ribut di depan publik. Satya mengharapkan masalah kontrak Freeport ini bisa diselesaikan dalam rapat kabinet.
Senada dengan Satya, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bisa menertibkan menterinya yang membuat ribut soal Freeport ini.
"Harusnya beliau tertibkan Rizal Ramli, supaya jangan ribut di luar, harusnya dibahas di rapat kabinet, bukan dibiarkan di luar. Jangan-jangan ini hanya sandiwara, karena yang dijalankan Sudirman Said ini juga pasti sesuai diarahkan oleh Presiden," kata Marwan.
Seperti diketahui, kontrak PT Freeport akan berakhir pada 2021. PT Freeport berharap memperoleh perpanjangan kontrak. Di sisi lain, pemerintah belum memberikan sinyal jawaban atas permohonan PT Freeport. Pemerintah menyatakan PT Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni tahun 2019. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Perasaan Terjebak dam Kecewa Musisi Saat Penyelenggara Gaet Sponsor Tambang Emas dan Tembaga

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa

Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara

Sambut SBY dan Pelukis Jerman, Pramono: Kolaborasi Melukis Ikon Jakarta

SBY Datang ke Balai Kota DKI Melihat Seniman Jerman Lukis Monas

Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran
