Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan
Foto ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Megapolitan-Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada setiap perwira menengahnya. Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Didit Prabowo menjelaskan, regulasi ini berlaku sejak 13 Juli 2015 lalu.
"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Didit kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Peraturan internal ini, mewajibkan pamen di jajaran Polda Metro untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.
Adapun Pamen yang diwajibkan menyerahkan LHKPN antara lain pejabat utama, Kapolres dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Lalu perwira pertama (Pama) yang antara lain kapolsek, penyidik, PNS setingkat Pama dan kepala urusan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai UU No 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002.
"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," tuturnya.
Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 3 bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu, lanjutnya, ketika mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen.
Bagi anggota Polri yang tidak menyerahkan laporan kekayaannya akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," jelasnya. Sanksi ini diberlakukan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali.
Selain aturan penyerahan LHKPN bagi pamen, Polda Metro juga memberlakukan aturan pembatasan kekayaan anggotanya. Hal ini juga berfungsi mencegah praktik korupsi.
"Misalnya mobil yang dimiliki pamen harganya tidak lebih dari Rp400 juta. Tapi saya lupa detailnya," tegasnya. (Gms)
Baca Juga:
KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah
KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN
Kapolri: Komjen Buwas Segera Laporkan LHKPN
Bagikan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM