Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan
Foto ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Megapolitan-Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada setiap perwira menengahnya. Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Didit Prabowo menjelaskan, regulasi ini berlaku sejak 13 Juli 2015 lalu.
"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Didit kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Peraturan internal ini, mewajibkan pamen di jajaran Polda Metro untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.
Adapun Pamen yang diwajibkan menyerahkan LHKPN antara lain pejabat utama, Kapolres dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Lalu perwira pertama (Pama) yang antara lain kapolsek, penyidik, PNS setingkat Pama dan kepala urusan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai UU No 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002.
"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," tuturnya.
Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 3 bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu, lanjutnya, ketika mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen.
Bagi anggota Polri yang tidak menyerahkan laporan kekayaannya akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," jelasnya. Sanksi ini diberlakukan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali.
Selain aturan penyerahan LHKPN bagi pamen, Polda Metro juga memberlakukan aturan pembatasan kekayaan anggotanya. Hal ini juga berfungsi mencegah praktik korupsi.
"Misalnya mobil yang dimiliki pamen harganya tidak lebih dari Rp400 juta. Tapi saya lupa detailnya," tegasnya. (Gms)
Baca Juga:
KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah
KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN
Kapolri: Komjen Buwas Segera Laporkan LHKPN
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!