Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 Agustus 2015
Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan

Foto ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Megapolitan-Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada setiap perwira menengahnya. Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Didit Prabowo menjelaskan, regulasi ini berlaku sejak 13 Juli 2015 lalu.

"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Didit kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Peraturan internal ini, mewajibkan pamen di jajaran Polda Metro untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Adapun Pamen yang diwajibkan menyerahkan LHKPN antara lain pejabat utama, Kapolres dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Lalu perwira pertama (Pama) yang antara lain kapolsek, penyidik, PNS setingkat Pama dan kepala urusan keuangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai UU No 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002.

"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," tuturnya.

Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 3 bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu, lanjutnya, ketika mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen.

Bagi anggota Polri yang tidak menyerahkan laporan kekayaannya akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," jelasnya. Sanksi ini diberlakukan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali.

Selain aturan penyerahan LHKPN bagi pamen, Polda Metro juga memberlakukan aturan pembatasan kekayaan anggotanya. Hal ini juga berfungsi mencegah praktik korupsi.

"Misalnya mobil yang dimiliki pamen harganya tidak lebih dari Rp400 juta. Tapi saya lupa detailnya," tegasnya. (Gms)

Baca Juga: 

KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah 

KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN 

Kapolri: Komjen Buwas Segera Laporkan LHKPN

 

#Polri #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Bagikan