Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 Agustus 2015
Polda Metro Jaya Wajibkan Pamen Lapor Harta Kekayaan

Foto ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Megapolitan-Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada setiap perwira menengahnya. Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Didit Prabowo menjelaskan, regulasi ini berlaku sejak 13 Juli 2015 lalu.

"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Didit kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Peraturan internal ini, mewajibkan pamen di jajaran Polda Metro untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Adapun Pamen yang diwajibkan menyerahkan LHKPN antara lain pejabat utama, Kapolres dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Lalu perwira pertama (Pama) yang antara lain kapolsek, penyidik, PNS setingkat Pama dan kepala urusan keuangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai UU No 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002.

"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," tuturnya.

Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 3 bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu, lanjutnya, ketika mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen.

Bagi anggota Polri yang tidak menyerahkan laporan kekayaannya akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," jelasnya. Sanksi ini diberlakukan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali.

Selain aturan penyerahan LHKPN bagi pamen, Polda Metro juga memberlakukan aturan pembatasan kekayaan anggotanya. Hal ini juga berfungsi mencegah praktik korupsi.

"Misalnya mobil yang dimiliki pamen harganya tidak lebih dari Rp400 juta. Tapi saya lupa detailnya," tegasnya. (Gms)

Baca Juga: 

KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah 

KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN 

Kapolri: Komjen Buwas Segera Laporkan LHKPN

 

#Polri #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan