KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Foto Antara)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso untuk melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004, seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.
"Kami berharap agar beliau bersedia melapor, karena itu bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana yang ada di undang-undang," ungkap kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi merahputi.com, Sabtu,(30/5).
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Budi menolak sikapnya ini disebut pembangkangan terhadap UU.
Ia menyerahkan hal ini kepada KPK. Budi tak ingin LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan di kemudian hari. Lagipula, menurutnya, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. (Gms)
Bagikan
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri
Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan
Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar
Kabaharkam Baru Irjen Karyoto Punya Harta Rp11,5 Miliar
Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang
LHKPN Naik Rp 10 Miliar setelah Jabat Gubernur Jakarta, Pramono: Kenaikan karena Nilai Surat Berharga Meningkat