Polda Metro Jaya Tertibkan Taksi Uber
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya akan menertibkan transportasi umum yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di Ibukota Jakarta. Di antara transportasi ilegal itu ialah Taksi Uber.
"Banyak aturan yang dilanggar, sehingga dapat merugikan transportasi yang legal," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, (17/9).
Polda Metro Jaya saat ini berhasil menyita 30 unit Taksi Uber. Menurut Tito, kehadiran transpotasi Uber bisa mendapatkan pelanggaran. Dasar hukum penertiban transportasi ilegal tersebut mengacu UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 74 tahun 2014 dan KM Nomor 35 tahun 2003.
"Hal ini sangat merugikan terhadap transpotasi lain yang dengan resmi menjadi transportasi legal, khusnya yang beroperasi di wilayah hukum Ibukota," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
Ungkapan Terima Kasih, Warga Sumbang 200 Masker ke Polda Metro Jaya