Polda Metro Jaya Tertibkan Taksi Uber


Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian di sela-sela kegiatan bakti sosial dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-69 di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (30/6). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya akan menertibkan transportasi umum yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di Ibukota Jakarta. Di antara transportasi ilegal itu ialah Taksi Uber.
"Banyak aturan yang dilanggar, sehingga dapat merugikan transportasi yang legal," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, (17/9).
Polda Metro Jaya saat ini berhasil menyita 30 unit Taksi Uber. Menurut Tito, kehadiran transpotasi Uber bisa mendapatkan pelanggaran. Dasar hukum penertiban transportasi ilegal tersebut mengacu UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 74 tahun 2014 dan KM Nomor 35 tahun 2003.
"Hal ini sangat merugikan terhadap transpotasi lain yang dengan resmi menjadi transportasi legal, khusnya yang beroperasi di wilayah hukum Ibukota," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
Ungkapan Terima Kasih, Warga Sumbang 200 Masker ke Polda Metro Jaya
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
