Polda Metro Jaya Siap Buru Peretas Website Revolusi Mental


Foto: (screenshot web revolusimental.go.id)
MerahPutih Kriminal - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, menegaskan akan melakukan penyelidikan website www.revolusimental.go.id apabila ditemui tanda-tanda peretasan. Ia menjelaskan, jika terbukti adanya peretasan, pelaku akan ditindak tegas.
"Jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, kami lakukan penegakan hukum," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).
Iqbal menambahkan, pelaku dapat dikenai tindak pidana Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pelaku dapat dihukum 5 hingga 7 tahun penjara. "Hacker (peretasan) itu merupakan kejahatan cyber crime," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, website Revolusi Mental baru saja diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dua hari setelah peluncuran, website yang diduga menghabiskan dana miliaran rupiah itu tidak dapat diakses.
Saat Merahputih.com mengakses website, Kamis sore sekira pukul 18.10 WIB, laman depan website hanya menyuguhkan sekelumit ucapan terima kasih.
"Terima kasih atas saran dan masukannya terhadap web revolusimental.go.id. Sejak awal dalam melaksanakan setiap kegiatan, Kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk dalam membangun web revolusimental.go.id. Kami akan bekerja keras untuk memperbaikinya agar menjadi lebih baik. Mari bersama-sama melakukannya," demikian terpampang ucapan laman depan website. (fre)
Baca Juga:
Anak Buah Prabowo Sebut Website Revolusi Mental abal-abal
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
