Polda Metro Jaya Siap Buru Peretas Website Revolusi Mental
Foto: (screenshot web revolusimental.go.id)
MerahPutih Kriminal - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, menegaskan akan melakukan penyelidikan website www.revolusimental.go.id apabila ditemui tanda-tanda peretasan. Ia menjelaskan, jika terbukti adanya peretasan, pelaku akan ditindak tegas.
"Jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, kami lakukan penegakan hukum," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).
Iqbal menambahkan, pelaku dapat dikenai tindak pidana Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pelaku dapat dihukum 5 hingga 7 tahun penjara. "Hacker (peretasan) itu merupakan kejahatan cyber crime," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, website Revolusi Mental baru saja diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dua hari setelah peluncuran, website yang diduga menghabiskan dana miliaran rupiah itu tidak dapat diakses.
Saat Merahputih.com mengakses website, Kamis sore sekira pukul 18.10 WIB, laman depan website hanya menyuguhkan sekelumit ucapan terima kasih.
"Terima kasih atas saran dan masukannya terhadap web revolusimental.go.id. Sejak awal dalam melaksanakan setiap kegiatan, Kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk dalam membangun web revolusimental.go.id. Kami akan bekerja keras untuk memperbaikinya agar menjadi lebih baik. Mari bersama-sama melakukannya," demikian terpampang ucapan laman depan website. (fre)
Baca Juga:
Anak Buah Prabowo Sebut Website Revolusi Mental abal-abal
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran