Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pemburu Begal


Dalam rangka mengurangi aksi pembegalan motor, pihak polda Metro Jaya Menurunkan satu tim dari setiap Polresta seluruh Jabodetabek. (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Menanggulangi maraknya aksi pembegalan motor yang kerap berlangsung di seluruh daerah Jabodetabek, Markas Besar Polda Metro Jaya menurunkan 12 anggota Polisi dari setiap Polres yang ada diseluruh daerah Jabodetabek. Dari setiap tim yang diturunkan, terdapat juga anggota yang disiapkan untuk menganalisa kasus tersebut.
"Kami telah menurunkan satu tim dari setiap Polres yang berada di daerah sejabodetabek," ungkap Kepala Bagian hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Martinus Sitompul, kepada awak media di ruang kerja Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (25/2). (Baca: Polda Metro Jaya: Prihatin Insiden Pembegalan Motor di Pondok Aren)
Martinus mengatakan bahwa Pihak Polda telah merespon dengan baik laporan aksi pembegalan yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap pengendara sepeda motor. (Baca: Pantaskah Seorang Begal Dibakar Hidup-Hidup?)
Martinus menambahkan bahwa secara kuantitas aksi begal tahun ini angkanya berkurang dibandingkan dengan tahun kemarin, namun secara kualitas aksi pembegalan motor semakin meningkat. Sebelum melakukan pembegalan, pelaku dengan sangat jeli melakukan pemetaan terhadap lokasi eksekusi. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
