Nikita Mirzani Bisa Dihukum dan Dipenjarakan


Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ukuran:
14
Font:
Audio:
MerahPutih Peristiwa - Lemahnya payung hukum yang dapat menjerat para pelaku dan pebisnis prostitusi dinilai oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menjadi celah bagi para pelaku bisnis prostitusi dari hulu sampai kehilirnya bebas bergentayangan dan menjadi predator di Indonesia.
"Diantara negara yang sudah membuat undang-undang prostitusi itu Illegal adalah, Swedia, Prancis, Korea Selatan, Filipina, sementara kita ini belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit menyebut bahwa prostitusi itu illegal," Hal tersebut diungkapkan Khofifah di Jakarta, pada (16/12).
Dalam kasus prostitusi kelas atas yang kini tengah hangat diperbincangkan, Khofifah menilai, pihak penegak hukum masih bisa menjerat para pelaku dengan hukum yang sifatnya lebih lokal.
"Undang-undang Tinda Pidana Penjualan Orang (TPPO) itu tidak menempatkan orang yang mendapatkan keuntungan yang sebetulnya salah satunya adalah pelakunya, itu belum tercantum dalam undang-undang TPPO. Tetapi di Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di DKI yang hari ini juga belum dicabut, itu di pasal 42 sesungguhnya disebutkan, siapa yang menyiapkan tempatnya, siapa yang menjadi mediatornya, siapa yang melakukannya, dan PSK disitu disebut sebagai penjaja seks komersial, semuanya akan terkena, baik itu denda, maupun penjara 20 sampai 90 hari, 500 ribu sampai 30 juta," pungkasnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Mensos Hentikan Bansos Pada 200 Ribu Penerima Akibat Bermain Judol, 300 Ribu Penerima Bakal Menyusul
Sebanyak dua persen orang penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024 dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai Rp 957 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025

Indonesia
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 1,1 Triliun, Alokasi Terbesar Buat Beli Laptop dan Seragam 15.000 Siswa
Pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat dikerjakan oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait, dipimpin oleh Kementerian Sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025

Indonesia
Mensos Beri Sinyal Bakal Jadikan Letkol Teddy Duta Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial menyambut baik ide ini dan siap menindaklanjutinya, meskipun Seskab Teddy belum memberikan tanggapan resminya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025

Indonesia
Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah
Khofifah sedianya diperiksa KPK pada Jumat (20/6) di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada Rabu (18/6) lantaran harus menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025

Indonesia
Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025

Indonesia
Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Gubernur Jawa Timur ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025

Indonesia
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025

Indonesia
KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil
Ridwan Kamil diagendakan diperiksa menjadi saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025

ShowBiz
Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Asuka Kirara Bela Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, cuma Fan tak Ada Prostitusi
Ia mengaku bahkan tidak tahu Hak-nyeon akan ada di sana.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
