Polda Metro Jaya Bantah Larang Takbir Keliling
Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (Foto: Polda Metro Jaya Dot Info)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah bahwa pihaknya melarang masyarakat yang akan melakukan takbir keliling dengan cara berkonvoi di jalan raya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan pihak hanya menghimbau agar masyarakat sebelum berkonvoi untuk takbir keliling sebaiknya melaporkan dulu kepada pihak berwajib.
"Polda Metro tidak melarang umat muslim untuk melakukan takbir keliling, tapi kami imbau sebelum melakukan kegiatan memberitahu dulu ke polsek atau polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7).
Dengan melaporkan kepada pihak berwajib menurt Kombes Awi, pihak kepolisian akan memberikan pengawalan pengawalan terhadap mayarakat yang akan melakukan kegiatan tersebut. Dengan pengawalan polisi, masyarakat yang melakukan takbir keliling mendapatkan rasa nyaman dan aman.
Kombes Awi juga berharap masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak menggunakan mobil pick up. Untuk pengguna kendaraan roda dua diminta tetap menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Selain itu, kendaraan yang dipakai warga untuk keliling tidak boleh melintasi jalur protokol," pungkas Kombes Awi Setiyono.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72