Polda Metro Jaya Bantah Larang Takbir Keliling


Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (Foto: Polda Metro Jaya Dot Info)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah bahwa pihaknya melarang masyarakat yang akan melakukan takbir keliling dengan cara berkonvoi di jalan raya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan pihak hanya menghimbau agar masyarakat sebelum berkonvoi untuk takbir keliling sebaiknya melaporkan dulu kepada pihak berwajib.
"Polda Metro tidak melarang umat muslim untuk melakukan takbir keliling, tapi kami imbau sebelum melakukan kegiatan memberitahu dulu ke polsek atau polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7).
Dengan melaporkan kepada pihak berwajib menurt Kombes Awi, pihak kepolisian akan memberikan pengawalan pengawalan terhadap mayarakat yang akan melakukan kegiatan tersebut. Dengan pengawalan polisi, masyarakat yang melakukan takbir keliling mendapatkan rasa nyaman dan aman.
Kombes Awi juga berharap masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak menggunakan mobil pick up. Untuk pengguna kendaraan roda dua diminta tetap menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Selain itu, kendaraan yang dipakai warga untuk keliling tidak boleh melintasi jalur protokol," pungkas Kombes Awi Setiyono.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
