KPK Tahan Petinggi KMP di Rutan Guntur


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). Suryadharma resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. (Antara)
MerahPutih Nasional - Petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) yang juga mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali resmi ditahan di rutan Guntur.
Rutan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beralamat di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya di jalan Sultan Agung No.33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan.
"Suryadharma Ali akan ditahan di rutan Guntur selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat malam (10/4).
Priharsa menjelaskan mantan menteri agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.
"Iya, untuk kepentingan penyidikan," tandas Priharsa.
Pantauan merahputih.com dilapangan, Suryadharma Ali diperiksa oleh lembaga anti rasuah sejak pukul 10.30 wib dan keluar pada pukul 19.00 wib. Usai keluar dari gedung KPK, bekas aktivis PMII itu langsung mengenakan seragam orange, yang merupakan baju tahanan milik KPK.(Baca: 9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis)
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Suryadharma Ali ditahan KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013 dan pada tahun 2010-2011.
Suryadharma Ali yang juga salah satu presidium di KMP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 22 Mei 2014 silam, terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.(Baca: Suryadharma Ali: KPK Belum Tunjukkan Kerugian Negara)
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Rabu (8/4) dengan sangkaan baru. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut Suryadharma Ali disangka telah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan sprindik per tanggal 24 Desember 2014 dengan tersangka atas nama SDA, perkara yang sama namun tempus yang beda, tahun 2010-2011," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (8/4). (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
