Suryadharma Ali: KPK Belum Tunjukkan Kerugian Negara


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya Humphrey Djemat (kanan) di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4). (Foto: Antara/Hafidz M)
MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan politikus yang akrab dipanggil SDA itu ketika menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
"Ya itu dia. Silakan kalau ada bukti," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (Baca: Mencari Keadilan, SDA Penuhi Panggilan KPK)
SDA mengaku akan mengikuti seluruh proses sebagai bentuk penghormatannya terhadap hukum yang berlaku. Dia juga berharap kasus ini diproses secara berkeadilan. "Bukan dengan opini. Ingat loh ya, kita hidup di dunia. Ada akhirat nanti," kata dia.
SDA juga berkilah tidak bersalah. Pasalnya, menurut dia, KPK belum bisa menunjukkan bukti yang jelas. "Sekali lagi di sidang praperadilan KPK belum bisa menunjukan bukti kerugian negara," tandas dia. (Baca: Gugatan SDA Dikabulkan, Kubu Romi Ajukan Banding)
Hari ini KPK memanggil SDA guna diperiksa. Pemanggilan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kala SDA menjawat Menteri Agama. SDA diduga melakukan korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat, dan sejumlah tokoh. KPK menetapkan tersangka pada 22 Mei Tahun lalu. SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
