9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
 9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku sudah 9 bulan 1 hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini tidak ada kejelasan atas status tersangka yang disandang olehnya. Atas dasar itulah SDA mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2).

"Kami datang kesini untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

Seirama dengan SDA, salah satu kuasa hukumnya Humphrey S Djemat mengatakan, bahwa penetapan tersangka KPK terhadap SDA dinilai sewenang-wenang. Atas dasar itulah SDA kini berusaha mencari keadilan.

"Padahal belum ada bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap saya," jelas Humphrey.

Masih kata Humphrey, berkaca dari fakta-fakta dan dokumen yang dimiliki bahwa penetapan SDA sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar itulah pihaknya berkeyakinan, bahwa permohonan praperadilan dianggap sangat berdasar. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)

"Oleh karena itu berkeyakinan bahwan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan pra peradilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," tandas Humphrey.

Selain itu Humphrey pun menegaskan, penetapan tersangka Suryadharma Ali bernuansa politis. Dikatan politis karena saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, proses pemilu presiden (pilpres) 2014 sedang berlangsung. Pada saat pilpres berlangsung SDA menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

"Patut diduga Juga mengandung unsur politis, karena SDA pada saat itu menjabat sebagai Ketum PPP yang mendukung salah satu calon presiden yakni Prabowo Subianto," tandas Humphrey. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Johanis Tanak sebut hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Indonesia
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengirimkan surat penundaan pemeriksaan untuk KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Indonesia
Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri
Harus operasi kanker, Agustiani Tio minta hakim praperadilan bantu perizinan berobat ke luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri
Indonesia
Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto
Poin utama gugatan praperadilan Hasto terungkap. Salah satunya adalah penetapan status tersangka yang dilakukan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 05 Februari 2025
Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto
Indonesia
Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus
LP3HI gugat praperadilan KKP ke PN Jakpus terkait polemik pagar laut Tangerang.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus
Indonesia
Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, terkait hal itu sudah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapinya.
Mula Akmal - Senin, 11 Desember 2023
Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Indonesia
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) terkait sah atau tidaknya penetapan dia sebagai tersangka.
Mula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Bagikan