9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
 9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku sudah 9 bulan 1 hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini tidak ada kejelasan atas status tersangka yang disandang olehnya. Atas dasar itulah SDA mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2).

"Kami datang kesini untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

Seirama dengan SDA, salah satu kuasa hukumnya Humphrey S Djemat mengatakan, bahwa penetapan tersangka KPK terhadap SDA dinilai sewenang-wenang. Atas dasar itulah SDA kini berusaha mencari keadilan.

"Padahal belum ada bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap saya," jelas Humphrey.

Masih kata Humphrey, berkaca dari fakta-fakta dan dokumen yang dimiliki bahwa penetapan SDA sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar itulah pihaknya berkeyakinan, bahwa permohonan praperadilan dianggap sangat berdasar. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)

"Oleh karena itu berkeyakinan bahwan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan pra peradilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," tandas Humphrey.

Selain itu Humphrey pun menegaskan, penetapan tersangka Suryadharma Ali bernuansa politis. Dikatan politis karena saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, proses pemilu presiden (pilpres) 2014 sedang berlangsung. Pada saat pilpres berlangsung SDA menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

"Patut diduga Juga mengandung unsur politis, karena SDA pada saat itu menjabat sebagai Ketum PPP yang mendukung salah satu calon presiden yakni Prabowo Subianto," tandas Humphrey. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Johanis Tanak sebut hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Indonesia
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengirimkan surat penundaan pemeriksaan untuk KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Bagikan