Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 18 Juni 2015
Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani

Pedagang memilah cabai merah yang dijualnya di pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/6). Jelang Ramadan harga cabai melonjak. (Foto Antara/Nova Wahyudi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/6) lalu sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan Pepres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi.

“Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin,” kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang.

Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat Lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan stok. Selain itu, dengan Perpres ini Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak.

“Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” terang Teten. Teten menjelaskan mengenai keterlambatan pengumuman ini, karena Perpres tersebut menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. “Jadi karena menunggu penomoran saja,” ujarnya.

Teten mengatakan Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan Surat Keputusan (SK) agar bisa digunakan saat Lebaran.

"Jadi mengenai implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan,” ucap Teten.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Main-Main dengan Harga Kebutuhan Pokok akan Saya Kejar

Mendesak, Lembaga Pangan dan Perpres Pengendalian Harga

Harga Bahan Pokok Naik, Mendag Rachmat Salahkan Kemacetan Pantura

 

 

#Perpres Pengendalian Harga Pangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan