Perppu Calon Tunggal Rawan Digugat


Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) dan Menristek Dikti Mohamad Nasir (kiri) berjabat tangan seusai penandatanganan nota kesepahaman di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7).(Foto Antara/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih, Politik-Komisi II DPR sepaham dengan anjuran Presiden Joko Widodo yang menilai Perppu calon tunggal bukan pilihan yang tepat. Pasalnya, Perppu hanya akan menimbulkan persoalan baru.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Perppu justru rawan digugat. Sebab menyalahi aturan perundang-undangan.
"Kalau dengan bumbung kosong, misalnya ada sengketa, dia mau sengketa sama siapa?" kata Rambe ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8).
Ditambahkan, untuk menyudahi permasalahan ini sebaiknya pemerintah dan DPR menggelar rapat konsultasi dalam waktu dekat ini. Bila perlu masa waktu pendaftaran ditambah satu minggu. "Mungkin tanggal 18 ini pemerintah, dan DPR bisa mengadakan rapat konsultasi," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
DPR Nilai Perppu Calon Tunggal Belum Perlu
KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
