Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 10 April 2015
Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan

Ilustrasi (Foto: Antara/Bima)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kemarin, Kamis (9/4), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer. Meski demikian, minum-minuman yang dilarang tersebut masih bisa dinikmati. (BacaPemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri)

Pembeli minuman ini ternyata masih bisa membeli di tempat-tempat khusus. Di antaranya di restoran, bar, dan hotel. Selain itu, supermarket dan hipermarket pun masih menjual. Asalkan, pembelian di supermarket dan hipermarket mampu menunjukkan kartu identitas.

"Supermarket dan hipermarket itu tempatnya khusus, konsumen tidak bisa mengambil sendiri. Jadi harus dilayani. Ketentuannya juga harus menunjukkan identitas," tutur Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada wartawan.

Minum di tempat pun terbuka. Konsumen dapat minum di tempat pada saat pembelian di restoran, bar, dan hotel. (BacaJokowi-Jusuf Kalla Swastakan Listrik, Rakyat pun Takut)

Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Pemendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol per 16 April 2015.

Berikut ini, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (10/4), sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (fre)

#Larangan Minuman Beralkohol #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Indonesia
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Beras oplosan membuat masyarakat tertipu. Pemerintah pun harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia juga menegaskan dukungan penuhnya terhadap aksesi Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Juli 2025
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Menjadi tolok ukur kualitas desain nasional sekaligus peluang untuk memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar global.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Indonesia
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Mendag Busan mengatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Bagikan