Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan
Ilustrasi (Foto: Antara/Bima)
MerahPutih Bisnis - Kemarin, Kamis (9/4), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer. Meski demikian, minum-minuman yang dilarang tersebut masih bisa dinikmati. (Baca: Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri)
Pembeli minuman ini ternyata masih bisa membeli di tempat-tempat khusus. Di antaranya di restoran, bar, dan hotel. Selain itu, supermarket dan hipermarket pun masih menjual. Asalkan, pembelian di supermarket dan hipermarket mampu menunjukkan kartu identitas.
"Supermarket dan hipermarket itu tempatnya khusus, konsumen tidak bisa mengambil sendiri. Jadi harus dilayani. Ketentuannya juga harus menunjukkan identitas," tutur Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada wartawan.
Minum di tempat pun terbuka. Konsumen dapat minum di tempat pada saat pembelian di restoran, bar, dan hotel. (Baca: Jokowi-Jusuf Kalla Swastakan Listrik, Rakyat pun Takut)
Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Pemendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol per 16 April 2015.
Berikut ini, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (10/4), sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab