Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan


Ilustrasi (Foto: Antara/Bima)
MerahPutih Bisnis - Kemarin, Kamis (9/4), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer. Meski demikian, minum-minuman yang dilarang tersebut masih bisa dinikmati. (Baca: Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri)
Pembeli minuman ini ternyata masih bisa membeli di tempat-tempat khusus. Di antaranya di restoran, bar, dan hotel. Selain itu, supermarket dan hipermarket pun masih menjual. Asalkan, pembelian di supermarket dan hipermarket mampu menunjukkan kartu identitas.
"Supermarket dan hipermarket itu tempatnya khusus, konsumen tidak bisa mengambil sendiri. Jadi harus dilayani. Ketentuannya juga harus menunjukkan identitas," tutur Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada wartawan.
Minum di tempat pun terbuka. Konsumen dapat minum di tempat pada saat pembelian di restoran, bar, dan hotel. (Baca: Jokowi-Jusuf Kalla Swastakan Listrik, Rakyat pun Takut)
Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Pemendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol per 16 April 2015.
Berikut ini, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (10/4), sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
