Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Empat Saksi Baru Kasus Dwelling Time


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mochamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih, Megapolitan-Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus suap proses bongkar muat (dwelling time) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil empat saksi baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan saksi berasal dari internal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tapi ada juga yang dari eksternal.
"Pemanggilan saksi baru tersebut terkait dengan penggeledahan kembali yang dilakukan polisi di Dit Daglu Kemendag, Senin (3/8) malam," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait korupsi dwelling time.
Saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dwelling time. Yakni MU, pegawai harian lepas yang berperan dalam memudahkan akses menuju izin ke birokrasi dan ME, broker dari transaksi suap.
Lucia Kuwandi, seorang pengusaha impor garam. Lucia berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.
Polisi juga menangkap dua pejabat Kementerian Perdagangan yakni Kasubdit Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Daglu, Imam Ariyanta dan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan. Keduanya diduga kuat menerima aliran suap. (Gms)
Baca Juga:
Kasus Dwelling Time, Polisi akan Geledah 18 Kementerian
Kasus Dwelling Time, Polda Metro Jaya Incar Pejabat Kemendag
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi "Dwelling Time"
Kasus Dwelling Time, Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kemendag
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
