Penyelenggara Haji : Visa Masih Ditagih


Jutaan umat Islam dari seluruh dunia setiap tahun naik Haji dan beribadah Umrah. (Foto: pixabay.com/@mobauser0/CC0/free_image)
"Saat mengajukan visa pagi tadi (Kamis 17 Nov.), kami masih dimintai biaya sebesar 2.000 riyal untuk jamaah yang pernah umrah tiga tahun ke belakang," kata Baluki Ahmad Ketua Himpunan Penyelenggaraan Umrah dan Haji (HIMPUH).
Baluki menyayangkan info pembatalan visa haji dan umrah yang kedua tidak valid. Seperti dilaporkan Republika sistemnya ternyata masih meminta untuk membayarkan biaya visa umrah bagi yang pernah umrah tiga tahun ke belakang.
Baluki berharap pemerintah kerajaan Saudi akan benar-benar membatalkan biaya visa Haji dan Umrah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengapresiasi, pembatalan kebijakan pembayaran Visa Umrah dan Haji yang diberlakukan Pemerintah Saudi sejak 1 Muharram 1438 atau 2 Oktober 2016 lalu. Pembatalan itu akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.
Sementara jika diberlakukan biaya visa sebesar 2.000 riyal tersebut, akan menjadi beban bagi pemerintah ketika memberangkatkan petugas haji. Karena untuk memaksimalkan pelayanan, Kemenag harus memilih petugas haji yang berpengalaman dan telah berhaji sebelumnya. (dsyamil)
BACA JUGA
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Penggunaan Visa Non Haji Merupakan Tindakan Ilegal

92 Persen Visa Jemaah Haji Indonesia sudah Terbit

Jelang Keberangkatan, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
