Menag: Saksi Ahli bukan Wewenang Kemenag


Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: MerahPUtih/John Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamamatau Ahok.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menjadi saksi ahli dan memberikan kesaksian terkait dugaan penistaan agama. Saya mempersilakan kepada pihak yang berkompeten untuk memberikan kesaksian, seperti ahli al-quran, ahli menerjemah, ahli menafsirkan, ahli bahasa dan kosakata, dan ahli pidana," kata Lukman saat ditemui di kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Lukman menambahkan, jajaran Kementerian Agama dengan rendah hati merasa tidak memiliki kompetensi keahlian untuk memberikan keterangan terkait kasus itu.
"Oleh karenanya kami mempersilakan pihak kepolisian untuk meminta dari ahlinya, ulama terkait alquran, ahli bahasa, tentu ahli pidana," tuturnya.
Gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama dilakukan hari Selasa (15/11) dengan menghadirkan antara lain saksi-saksi ahli. (Abi)
Bagikan
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman

Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
