Pengamat: Aturan Calon Tunggal Kebiri Demokrasi


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi anggota KPU Juri Ardiantoro (kiri), Arief Budiman ( kiri) dan Ida Budhiati (kanan) memimpin uji publik di Jakarta.
MerahPutih Politik - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 yang menganulir calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dinilai terlalu kaku. Bahkan, aturan ini justru mengebiri demokrasi.
"Aturan tersebut terlalu kaku dan justru mengkebiri demokrasi," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Obsatar Sinaga, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (25/7).
Dalam demokrasi, kata Obsatar, ada prinsip aklamasi yang memberikan pilihan hanya pada satu calon saja. Anehnya, aturan tidak boleh tunggal diambil dari proses pemilihan kepala desa yang aturannya ditetapkan jika calon hanya satu, maka diundur beberapa waktu. Lalu bila dibuka calon masih satu, maka istri/suami dari calon harus maju sebagai calon pendamping.
"Ini khan justru tidak demokrasi," sambungnya.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 12 tahun 2015 melarang adanya calon tunggal. Untuk mengantisipasi hal ini, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) yang hanya memiliki satu kepala daerah selama 3 hari. Apabila selama waktu perpanjangan tersebut tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah tersebut harus ditunda ke periode berikutnya, yaitu Pilkada Serentak 2017.(mad)
Baca Juga:
KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015
PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi
KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada
Bagikan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
