Pengamat: Aturan Calon Tunggal Kebiri Demokrasi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Juli 2015
Pengamat: Aturan Calon Tunggal Kebiri Demokrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi anggota KPU Juri Ardiantoro (kiri), Arief Budiman ( kiri) dan Ida Budhiati (kanan) memimpin uji publik di Jakarta.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 yang menganulir calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dinilai terlalu kaku. Bahkan, aturan ini justru mengebiri demokrasi.

"Aturan tersebut terlalu kaku dan justru mengkebiri demokrasi," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Obsatar Sinaga, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dalam demokrasi, kata Obsatar, ada prinsip aklamasi yang memberikan pilihan hanya pada satu calon saja. Anehnya, aturan tidak boleh tunggal diambil dari proses pemilihan kepala desa yang aturannya ditetapkan jika calon hanya satu, maka diundur beberapa waktu. Lalu bila dibuka calon masih satu, maka istri/suami dari calon harus maju sebagai calon pendamping.

"Ini khan justru tidak demokrasi," sambungnya.

Seperti diketahui, PKPU Nomor 12 tahun 2015 melarang adanya calon tunggal. Untuk mengantisipasi hal ini, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) yang hanya memiliki satu kepala daerah selama 3 hari. Apabila selama waktu perpanjangan tersebut tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah tersebut harus ditunda ke periode berikutnya, yaitu Pilkada Serentak 2017.(mad)

 

Baca Juga:

KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015

PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi

KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada

 

#Pilkada Serentak #PKPU Nomor 12 Tahun 2015 #UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan